Menuju konten utama

Menaker: Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja di Gudang Mercon

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten.

Menaker: Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja di Gudang Mercon
Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqba

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian, serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kasus ini harus diusut tuntas," kata Menteri Hanif, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan temuan di lapangan, terutama fakta bahwa banyaknya korban berjatuhan dan kondisi pintu gerbang pabrik yang selalu terkunci, diduga kuat perusahaan ini tidak memiliki Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran, serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

"Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dan dikenai sanksi," kata Menaker.

Adapun pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengusutan adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Hanif mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin hak-hak korban, baik hak bagi ahli waris, hak pengobatan bagi mereka terluka, serta hak-hak lainnya.

Baca juga:

Selain tidak memadainya unsur kesehatan dan keselamatan kerja, pabrik ini juga melakukan pelanggaran lain berupa praktik mempekerjakan anak. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan akan mengusut pelanggaran ini dengan memanggil pimpinan PT PBCS.

"Sudah menyalahi pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ahmed di Tangerang, seperti dikutip Antara.

Gudang kembang api dan petasan itu terbakar pada Kamis (26/10) pagi pukul 08.30. Kebakaran itu memicu beberapa kali ledakan. Data sementara kepolisian mencatat jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang.

Rukayat, seorang saksi mata, mengatakan bahwa peristiwa nahas yang menewaskan puluhan orang itu terjadi amat cepat disertai beberapa kali letusan, yang diduga berasal dari kembang api.

"Ada ledakan keras dari dalam pabrik dan sempat membuat warga panik. Kemudian keluar asap hitam dari dalamnya," katanya, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Agung DH