Menuju konten utama

Menaker: UMP Naik Tiba-Tiba Melejit akan Berdampak pada PHK

“Jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya,“ kata Hanif.

Menaker: UMP Naik Tiba-Tiba Melejit akan Berdampak pada PHK
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diampingi Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dan Irjen Kemnaker Sunarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id -

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen. Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa adil di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja," kata Hanif di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Hanif mengatakan angka kenaikan UMP yang terprediksi tersebut akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

“Jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya,“ kata Hanif.

Kenaikan UMP 2019 juga menjadi pilihan terbaik bagi dunia pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.

“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan, “ kata dia.

Dengan kenaikan yang sesuai inflasi tersebut, pemerintah berupaya agar para pencari kerja mendapatkan lapangan kerja.

"Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait UMP 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri