Menuju konten utama

Menaker Tegaskan Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Tetap Berlaku

Menaker Ida memastikan aturan JHT tetap dilanjutkan setelah dialog dengan serikat buruh dan dewan jaminan sosial.

Menaker Tegaskan Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Tetap Berlaku
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ia memastikan regulasi ini tetap dilanjutkan setelah dialog dengan serikat buruh dan dewan jaminan sosial.

Sehingga aturan mengenai JHT tetap yaitu hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun, kata Ida. JHT bisa juga dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat si pekerja mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia.

“Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang. JHT dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal,” kata Ida dalam keterangan resmi lewat video, Senin (14/2/2022).

Selain itu, kata Ida, dana JHT masih bisa dicairkan saat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, yaitu: JHT hanya bisa cair 30 persen untuk kebutuhan properti dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Ia menjelaskan, aturan ini juga diputuskan usai pemerintah menyelesaikan formula program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan pada Februari 2022.

“Lahirnya JKP sebagai program jaminan sosial khusus untuk menjamin risiko PHK di mana dalam bulan Februari ini peserta susah bisa dinikmati manfaatnya,” kata dia.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap sebelumnya mengatakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang kena PHK, yakni program JKP berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (14/2/2022).

Karena itu, kata dia, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Baca juga artikel terkait JHT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz