Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Menaker: Pemerintah Siapkan Prosedur Karantina bagi Pekerja Migran

Menaker Ida memastikan pemerintah bergerak sesuai standar yang ditentukan untuk mengkarantina pekerja migran yang pulang ke Tanah Air.

Menaker: Pemerintah Siapkan Prosedur Karantina bagi Pekerja Migran
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah sudah siaga menerima kepulangan pekerja migran, termasuk menyiapkan prosedur karantina untuk memastikan mereka tidak tertular COVID-19. Hal ini tidak terlepas dari temuan kasus varian baru COVID-19 yang diduga dibawa pekerja migran.

"Memang yang tidak bisa dihindari adalah teman-teman yang kontrak kerjanya sudah habis. Untuk teman-teman yang kontrak kerjanya habis kita minta untuk melaporkan kepada Atase Ketenagakerjaan," kata Ida usai meninjau pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Ida memastikan pekerja migran yang pulang ke Indonesia menjalani prosedur standar bagi pendatang dari luar negeri, termasuk menjalani pemeriksaan dan karantina dalam waktu tertentu.

Kementerian Kesehatan melaporkan terdapat 17 kasus varian baru Corona SARS-CoV-2 bernama B117, B1617 dan B1531 yang saat ini terdeteksi berada di Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil penelitian sampel pada Februari hingga April 2021.

"Penularan kasus dari varian baru ini berasal dari transmisi lokal maupun dibawa oleh pekerja migran Indonesia," kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan kepada wartawan secara virtual di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Siti Nadia melaporkan terdapat 13 kasus dari varian B117. Masing-masing terdeteksi berada di Sumatera Utara sebanyak dua kasus, Sumatera Selatan satu kasus, Banten satu kasus, Jawa Barat lima kasus, Jawa Timur satu kasus, Kalimantan Timur satu kasus dan Bali dua kasus.

Sebanyak lima kasus B117 dilaporkan berasal dari 'imported case' atau dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi terdeteksi berada di Karawang (Jawa Barat), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan Kota Bogor (Jawa Barat).

Sedangkan delapan kasus lainnya dilaporkan berasal dari transmisi lokal atau penularan antarmasyarakat masing-masing berada di Tapin (Kalimantan Selatan), Palembang (Sumatera Selatan), Kota Medan (Sumatera Utara), Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dan Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara).

Sementara untuk varian baru B1617, kata Siti Nadia, terdeteksi berada di Kepulauan Riau sebanyak satu kasus dan DKI Jakarta dua kasus. Sementara, B1531 terdeteksi berada di Bali sebanyak satu kasus.

"Satu kasus harian B1531 yang ditemukan di Bali diambil spesimennya pada pada 25 Januari 2021 dan pasien ini ternyata pada tanggal 16 Februari 2021 meninggal dunia," kata dia.

Siti Nadia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan berdasarkan metode epidemiologi untuk mengukur faktor risiko dari kontak fisik dengan pasien.

Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan otoritas pemerintah bergerak sesuai dengan standar yang ditentukan untuk mengkarantina pekerja migran yang pulang ke Tanah Air.

"Saya kira kesiapsiagaan itu dilakukan oleh teman-teman baik di Imigrasi maupun di Wisma Atlet. Semua siap siaga dan dalam satu komando," kata Ida Fauziyah.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz