Menuju konten utama

Menaker Luncurkan Posko Pemantauan dan Pengaduan THR 2021

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja sebelum H-7 Lebaran 2021.

Menaker Luncurkan Posko Pemantauan dan Pengaduan THR 2021
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum H-7 Lebaran," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Terkait pemberian THR, Ida mengatakan pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Kelonggaran yang diberikan yakni pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran itu, Kemenaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

"Tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait," kata Ida.

Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi dan kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021. Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemenaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini selain melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemenaker, tapi juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian Ida.

Baca juga artikel terkait THR 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan