Menuju konten utama

Menaker ke Pengusaha: Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

Menaker mengimbau pengusaha yang memiliki profit besar dapat memberikan THR kepada karyawannya lebih dari satu bulan gaji.

Menaker ke Pengusaha: Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pemulihan ekonomi mulai terjadi seiring realisasi tingginya angka vaksinasi dan terkendalinya kasus penularan COVID-19. Kondisi ini membuat industri memiliki ketahanan usaha yang lebih kuat.

Atas kondisi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh atau tidak boleh lagi dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Ida dalam keterangan resminya dikutip Minggu (10/4/2022).

Aturan pembayaran THR bagi pekerja beserta ancaman sanksinya tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada 8 April di Jakarta.

Ida menjelaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus karyawan tetap, namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT. Jadi, ia meminta jangan disempitkan cakupan penerimanya.

Untuk mengantisipasi permasalahan pembayaran THR di tahun ini, pihaknya juga sudah meluncurkan posko THR online. Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ujar dia.

Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik. Mari menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PEMBAYARAN THR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky