Menuju konten utama
BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida: Pencairan Dana JHT Tak Perlu Menunggu Usia Pensiun

Menaker Ida menerbitkan aturan baru soal pencairan JHT. Pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun mencairkan dana JHT.

Menaker Ida: Pencairan Dana JHT Tak Perlu Menunggu Usia Pensiun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022). (FOTO/Dok. Humas Kemnaker)

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah diterbitkan pada 26 April 2022.

Ida mengatakan, dalam aturan baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana pensiun dengan lama proses pencairan paling lama satu bulan. Permenaker baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang menyebut JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT-nya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Ida mengatakan, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana seperti persyaratan klaim. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. Saat ini menjadi cukup dua dokumen saja yang perlu dilampirkan, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ida menyebut, permenaker baru ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat sehat yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

“Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring. Dengan berlakukanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ida menegaskan.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz