Menuju konten utama

Menagih Kejelasan Status Kader PDIP Ihsan Yunus di Korupsi Bansos

KPK diminta memperjelas status Ihsan Yunus dalam kasus korupsi bansos Juliari Batubara. Kasus ini akan jadi ujian mereka karena terkait partai penguasa.

Menagih Kejelasan Status Kader PDIP Ihsan Yunus di Korupsi Bansos
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Nama anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDIP Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek tahun lalu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021) kemarin. Kasus ini melibatkan Juliari Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial. Keduanya sama-sama kader partai berlambang banteng bermoncong putih.

Dalam satu adegan, Ihsan berbicara dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di ruangan Syafii pada Februari 2020. Mereka ditemani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono—kini berstatus tersangka seperti Juliari.

Dalam satu adegan lain, nama Ihsan ditampilkan saat pertemuan tersangka Harry Van Sidabukke dengan Agustri Yogasmara selaku operator Ihsan. Dalam tiga kali pertemuan pada Juni 2020, Yogas menerima uang Rp 1,53 miliar dari Harry di Jalan Salemba. Harry juga memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

Ihsan Yunus pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021, namun mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mangkir dan KPK merencanakan pemanggilan ulang. KPK juga sempat menggeledah rumah orang tua Ihsan di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2021. KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang diduga terkait.

Reporter Tirto telah mencoba mengonfirmasikan perkara ini langsung ke Ihsan Yunus via WhatsApp pada Rabu (3/2/2021) kemarin pukul 13.40. Dia tidak merespons. Nomornya tidak bisa dihubungi saat ditelepon pukul 14.10.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk “segera menetapkan tersangka atas nama Ihsan Yunus jika telah ditemukan dua alat bukti dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 Pemberantasan Korupsi.”

Ia mengecam tindakan Ihsan yang diduga terlibat sebagai pelaksana. Itu jelas-jelas menyalahi tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR. “Anggota DPR mestinya awasi bansos untuk tidak dikorupsi siapa pun, ini kok malah jadi pelaksana. Ibarat pagar makan tanaman,” ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Rabu.

Nama Ihsan Yunus mencuat dalam laporan utama Koran Tempo edisi Senin, 18 Januari, berjudul Tiga Penguasa Bansos. Ihsan bersama Ketua Komisi III DPR RI yang juga kader PDIP, Herman Herry, disebut-sebut terafiliasi dengan perusahaan yang mendapatkan jatah pengadaan bansos senilai Rp3,4 triliun.

Dalam laporan itu Herman Herry, juga Ihsan, membantah terlibat. “Fitnah,” kata Ihsan.

Satu hari setelah laporan terbit, ia dirotasi ke Komisi II oleh fraksinya.

Ujian untuk KPK

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola juga meminta KPK “mengungkap aktor intelektual” dalam kasus bansos ini. Ia menyebut aktor intelektual karena menurutnya kasus ini terkait erat dengan politik praktis. “Jangan tutup mata akan dimensi politik. Buka kemungkinan aliran dana digunakan untuk kepentingan sebuah partai politik,” ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu.

Lebih lanjut Alvin mendesak KPK bekerja secara terbuka dan “wajib memberikan informasi ke publik yang akuntabel.”

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan karena kasus ini berdimensi politik yang “sangat mungkin ada tekanan [dan] intervensi,” dari PDIP sebagai “partai yang saat ini sedang berkuasa,” kredibilitas KPK juga akan diuji dalam upaya penuntasan kasus ini. “KPK harus memperjelas status anggota DPR yang namanya disebut dan muncul dalam rekonstruksi. Khususnya Ihsan Yunus,” ujar Zaenur, Rabu.

Terkait itu, sejak awal kasus ini merebak, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyatakan bahwa partai “menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.” Dia juga bilang PDIP pada dasarnya melarang penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun, “termasuk korupsi.”

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan menanggapi lebih pepak mengenai kehadiran Ihsan Yunus dalam rekonstruksi. Sejauh ini tim masih bekerja mengembangkan kasus.

Namun ia mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menjerat nama-nama baru serta mengembangkan kasus ke tindak pidana pencucian uang selagi bukti-bukti yang diperoleh cukup. “Apakah berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan,” ujar Ghufron.

Perihal bukti pemberian uang dan barang kepada Ihsan Yunus dan penetapan status tersangka penerima suap, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan masih dalam proses telaah dengan saksi dan alat bukti terkait. “Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut,” ujar Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino