Menuju konten utama

Menag Yaqut Tegaskan Pemecatan 4 Dirjen Bimas Sesuai Prosedur

Menag Yaqut menegaskan pemecatan 4 dirjen bimas sudah sesuai prosedur. Ia ingin pelayanan umat beragama yang lebih baik.

Menag Yaqut Tegaskan Pemecatan 4 Dirjen Bimas Sesuai Prosedur
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pemecatan empat direktur jenderal bina masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Ia menegaskan, pemecatan keempat dirjen sudah sesuai regulasi.

“Itu sudah sesuai prosedur. Satu, prosedur sudah benar," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Alasan lainnya, kata Yaqut, adalah ingin ada peningkatan kinerja. Namun ia tidak merinci bentuk peningkatan kinerja yang dimaksud. Selain itu, adalah soal keinginan sebagai menteri yang mau pelayanan umat lebih baik.

“Saya ingin pelayanan umat beragam jauh lebih baik dari sebelumnya. Clear kan,” kata Yaqut.

Keempat dirjen bimas yang diberhentikan antara lain: Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Hindu; Dirjen Bimas Budha Caliadi; Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro; dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury. Keempat orang tersebut diberhentikan dengan alasan penyegaran dan kepentingan organisasi. Kemenag memandang rotasi dan mutasi adalah hal wajar.

Namun keputusan Yaqut tidak sepenuhnya diterima oleh para ASN tersebut. Thomas bersama sejumlah dirjen bimas lainnya berencana mengajukan gugatan ke PTUN dan KASN atas putusan Yaqut meski Yohannes akhirnya mundur dari upaya pengajuan gugatan.

Pihak eksternal pun ikut mengkritik kebijakan Yaqut tentang pemecatan dirjen itu, salah satunya eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna karena dia menjadi pansel untuk seleksi Dirjen Bimas Hindu yang baru. Ia pun sempat mengirimkan surat ke Jokowi soal keputusan Yaqut.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN DIRJEN BIMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz