Menuju konten utama
Lebaran Idulfitri 2023

Menag Terbitkan SE Perayaan Idulfitri: Hargai Perbedaan 1 Syawal

Dalam surat edaran, Menag Yaqut minta agar masyarakat menghormati kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

Menag Terbitkan SE Perayaan Idulfitri: Hargai Perbedaan 1 Syawal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) penyelenggaraan hari raya Idulfitri 1444 H/2023 Masehi. Dalam surat edaran bernomor 5 tahun 2023 itu, Yaqut meminta agar masyarakat menghormati kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H atau Lebaran.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Yaqut di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/4/2023).

Sebagai catatan, edaran tidak lepas dari muncul polemik penentuan 1 Syawal 1444 H yang berpotensi berbeda. Hal ini berkaitan Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023, sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M pada sore ini.

Sidang isbat akan digelar pada Kamis, 20 April 2023 di Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Selain soal toleransi penentuan syawal, edaran Menag Yaqut juga mengatur soal takbiran Idulfitri. Pada 2023, takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Yaqut berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. Hal itu juga dimuat dalam surat edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz