Menuju konten utama

Menag Sebut Ormas Islam Selain MUI Bisa Beri Sertifikasi Halal

Kementerian Agama menghendaki sertifikasi halal berjalan dengan cepat dan tanpa biaya bagi UMKM.

Menag Sebut Ormas Islam Selain MUI Bisa Beri Sertifikasi Halal
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi merespons perihal draft RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang terdapat kemudahan untuk mengatur ketetapan kehalalan produk.

Dalam Pasal 33, Penetapan kehalalan produk tak hanya dapat dilakukan oleh MUI, tetapi juga dari ormas Islam yang berbadan hukum. Selanjutnya penetapan kehalalan produk itu dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Fachrul mengatakan, pelibatan ormas Islam berbadan hukum cukup baik untuk mempercepat sertifikasi halal, sehingga tak harus terpusat di MUI saja.

"Mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI [saja], ada yg lain ikut membantu. Tapi saya kira enggak baik juga kalau center [Ke MUI], karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja," kata dia di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Selain ingin melakukan percepatan, Menag juga ingin agar usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibebaskan dari biaya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci bebas dari biaya apa saja.

"Ide kami sebenarnya dua aja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kami ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta untuk menunggu hasilnya setelah dibahas di DPR RI.

"Nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR. Tapi intinya dua hal itu saya kira," tuturnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI untuk dibahas.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali