Menuju konten utama

Menag Sebut 25 Persen dari 10.000 Kuota Tambahan Haji untuk Lansia

Kuota haji tambahan akan didistribusikan 25 persen ke lansia, 25 persen pendamping lansia, dan 50 persen secara proporsional ke berbagai provinsi.

Menag Sebut 25 Persen dari 10.000 Kuota Tambahan Haji untuk Lansia
Peziarah Muslim berdoa di gunung suci Jabal Al Rahma, atau gunung pengampunan, di Arafat untuk ziarah tahunan di luar kota suci Mekah, Arab Saudi, Senin, 20 Agustus 2018. Lebih dari 2 juta Muslim telah memulai haji tahunan. Ziarah lima hari mewakili salah satu dari lima rukun Islam dan diminta dari semua Muslim berbadan sehat sekali dalam hidup mereka. AP PHOTO / Dar Yasin)

tirto.id - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, 25 persen dari 10.000 kuota haji tambahan diperuntuhkan untuk calon jamaah haji yang sudah lanjut usia (lansia).

"Masing-masing kota yang dimiliki oleh tiap provinsi itu akan diimplementasikan dengan ketentuan bahwa prioritas pertama 25 persen dari kuota yang didapat itu diprioritaskan untuk lansia," kata Lukman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dan BPHK (Badan Pengelolaan Keuangan Haji), di DPR RI, Selasa (23/4/2019).

Menurut dia, 25 persen berikutnya akan diberikan jatah kepada pendamping para lansia. Kemudian, sisanya sebesar 50 persen akan diberikan kepada jamaah sesuai dengan daftar tunggu yang ada di masing-masing provinsi.

"Dengan demikian itulah yang akan menggunakan kuota 10.000 tambahan itu," kata dia.

Lukman mengatakan, 10.000 kuota tambahan jamaah tersebut akan didistribuskan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing di tiap provinsi dengan kuota yang berbeda-beda.

"Karena kuota itu ditentukan berdasarkan perhitungan dari jumlah populasi muslim di sebuah provinsi, tentu karenanya antar satu provinsi dengan provinsi yang lain berbeda-beda. Maka 10.000 tambahan kuota ini akan dibagikan, didistribusikan dengan pendekatan proporsionalitas, seperti tadi masing-masing kuota itu," kata dia.

Sebelumnya, Menag juga mengatakan bersama Komisi VIII dan BPHK, telah menyepakati sumber pembiayaan untuk tambahan anggaran sebagai implikasi dari penambahan 10.000 kuota keberangkatan jamaah haji. Nilainya mencapai Rp187,7 miliar.

"Jadi sebagian anggaran yang diperlukan itu didapat dari hasil efisiensi, baik efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sendiri maupun efisiensi yang dilakukan oleh BPKH, selebihnya kita berharap ada dana dari APBN," kata Lukman.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hard news
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali