Menuju konten utama

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Penyerang Masjid Ahmadiyah Sintang

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebut tindakan main hakim sendiri dengan merusak tempat ibadah bentuk pelanggaran hukum.

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Penyerang Masjid Ahmadiyah Sintang
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sebab apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Ia menjelaskan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Maka dari itu, ia mendorong polisi menindak tegas serta melakukan upaya untuk mencegah dan tindakan main hakim sendiri.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata dia.

Menag meminta pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Di samping itu, ia juga memerintahkan jajaran di kantor wilayah Kementerian Agama untuk berkoordinasi dengan pemda setempat dan mengambil langkah untuk memelihara kerukunan antarumat beragama.

"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.

"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Donny.

Dia menjelaskan, dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa, sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN AHMADIYAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri