Menuju konten utama
Kasus Jual Beli Jabatan:

Menag Lukman Tegaskan Siap Datang Jika Dipanggil KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. 

Menag Lukman Tegaskan Siap Datang Jika Dipanggil KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya diminta memberi keterangan tentang kasus suap terkait seleksi jabatan di kementeriannya.

Namun, sampai hari ini, Lukman mengaku belum mendapatkan panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya tentu dong saya harus hormati, itu adalah kewajiban konstitusional saya memenuhi panggilan mereka [KPK]," kata Lukman saat di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Akan tetapi, politikus PPP tersebut masih enggan berkomentar banyak soal langkah KPK yang menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS di ruang kerjanya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh media, kepada publik, saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara,” ujar Lukman.

Dia berdalih, untuk menghormati KPK, keterangan resminya mengenai hal itu harus terlebih dahulu disampaikan ke penyidik lembaga tersebut.

“Jadi ya apa boleh buat, sebelum saya memberikan keterangan resmi di hadapan KPK, tentu secara etika saya harus menghormati untuk bisa menahan diri, untuk tidak menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara ini,” kata dia.

Petugas KPK menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Menteri Lukman ketika melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Pusat pada 18 Maret lalu.

Pada hari yang sama, petugas KPK juga menggeledah kantor DPP PPP dan menyita sejumlah dokumen dari tempat itu.

Penggeledahan di dua tempat itu untuk pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Ketiganya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Romi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur menjadi tersangka pemberi suap.

Dua tersangka pemberi suap tersebut ialah Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom