Menuju konten utama

Menag Lukman Mangkir Sidang, Jaksa KPK Panggil Lagi Pekan Depan

Jaksa KPK akan kembali memanggil Menteri Lukman untuk bersaksi di sidang berikutnya pada Rabu pekan depan.

Menag Lukman Mangkir Sidang, Jaksa KPK Panggil Lagi Pekan Depan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk bersaksi di sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag. Namun, politikus PPP itu mangkir.

"Untuk Pak Menteri sesuai dengan surat yang disampaikan pada kami sedang ada kegiatan dinas di luar negeri," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2019).

Jaksa KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Lukman untuk bersaksi di sidang berikutnya pada Rabu pekan depan.

Wawan mengaku hendak mengonfirmasi sejumlah hal yang ada di dakwaan kepada Lukman. Salah satunya soal dugaan adanya usulan dari terdakwa Haris Hasanuddin untuk mengangkat terdakwa Muafaq Wirahadi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Kami harapkan pada saksi yang kami panggil untuk bisa menghadiri panggilan kami untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Wawan.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto