Menuju konten utama

Mempertanyakan Keseriusan dan Komitmen DPR Mengesahkan RUU PKS

Nasib RUU PKS belum juga jelas meski telah masuk Prolegnas 2021. Komitmen DPR dipertanyakan.

Mempertanyakan Keseriusan dan Komitmen DPR Mengesahkan RUU PKS
Ilustrasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. tirto.id/Sabit

tirto.id - Perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berliku sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lalu dimasukkan lagi di 2021, rencana peraturan yang oleh masyarakat sipil didorong untuk segera disahkan ini hingga sekarang belum jelas ujungnya.

RUU PKS telah diusulkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sejak 2012 namun baru dimasukkan prolegnas dan mulai dibahas oleh DPR empat tahun kemudian. Hingga akhir periode DPR 2014-2019, RUU itu belum juga disahkan. Buntutnya, Komisi VII DPR RI yang bertanggung jawab terhadap pembahasan RUU ini menyurati Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Maret 2020. Mereka meminta agar RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020 dengan alasan pembahasannya sulit.

Setahun setelahnya keputusan para wakil rakyat kembali berubah. Dalam rapat Baleg DPR, Selasa 9 Maret 2021, RUU PKS resmi kembali masuk Prolegnas 2021. Anggota Baleg DPR Taufik Basari bilang hal ini terjadi “karena RUU ini... menjadi kebutuhan rakyat yang dinanti-nantikan begitu lama.”

Namun respons para anggota dewan terhadap RUU ini tak sepenuhnya mulus. Resistensi banyak keluar dari para anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg PKS Al Muzzammil Yusuf, misalnya, mengatakan “jika RUU tersebut tetap tetap diusulkan, harus memperhatikan norma agama dan nilai budaya bangsa sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.”

Pernyataan Yusuf kembali ditegaskan oleh koleganya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan, Senin (29/3/2021). Dalam rapat itu Komnas Perempuan menyerahkan draf naskah akademik sekaligus RUU PKS.

Bukhori Yusuf, anggota Baleg DPR dari PKS, mengatakan naskah akademik dan RUU yang disampaikan Komnas Perempuan terkesan ambigu dan tak menggunakan logika agama sama sekali. “Ini akan mengundang perdebatan yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2014 lalu,” katanya.

Hal yang ia permasalahkan salah satunya adalah soal zina yang tidak masuk RUU. Menurutnya kekerasan seksual adalah serangan terhadap tubuh dan martabat kemanusiaan dan menimbulkan penderitaan langsung, yang itu semua terjadi dalam zina. Poin ini juga yang kemudian menghasilkan tafsir bahwa RUU PKS pro zina.

Usai menyampaikan paparan di DPR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kepada reporter Tirto bahwa “RUU PKS ini sebenarnya tidak bertentangan dengan agama mana pun.” “Dan kami percaya bahwa setiap agama itu tidak membenarkan terjadinya kekerasan seksual,” Siti menambahkan.

Perwakilan Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) Justitia Avila Veda menilai ada dua kelompok di DPR terbelah terkait RUU PKS. Pertama kelompok pro RUU PKS yang dicap liberal serta kelompok yang hendak menjadikan nilai-nilai agama sebagai hal utama. Kelompok terakhir ini yang menurutnya akan membuat perdebatan di DPR masih akan alot.

“Peluang politiknya, perjuangannya masih tetap berat […] Kalau peluang disahkan tahun ini, saya tidak bisa terlalu optimistis tapi diskursusnya jauh lebih berkembang daripada tahun sebelumnya,” kata Veda kepada reporter Tirto, Senin.

Koordinator Pelaksana Harian LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Indonesia Khotimun Sutanti menilai perdebatan di DPR mengenai RUU PKS ini berpotensi kembali memicu polemik di masyarakat. “Ini isunya masih sensitif bagi beberapa kelompok, jadi akan ada friksi-friksi,” ujarnya.

Namun hal itu menurutnya tak akan jadi soal apabila niat politik para wakil rakyat memang mengesahkan RUU PKS, bukan berputar-putar pada perdebatan yang tak ada ujungnya seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti curiga peraturan ini ujung-ujungnya jadi sekadar komoditas politik jika tak kunjung disahkan. “Seolah-oleh memasukkan RUU PKS ke prolegnas itu hanya lipstik dan politik akomodasi supaya DPR kelihatan memihak perempuan,” kata Ratna kepada reporter Tirto, Senin.

DPR, yang dipimpin seorang perempuan, Puan Maharani, menurutnya harus tahu konsekuensinya ketika RUU PKS masuk ke dalam prolegnas: mereka harus menunjukkan komitmen dan keberpihakan. Keberpihakan dapat ditunjukkan baik dengan lekas mengesahkan peraturan atau menyampaikan jika ada informasi yang keliru di masyarakat.

DPR, kata dia, juga punya otoritas untuk menjelaskan ke publik betapa pentingnya RUU PKS di tengah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino