Menuju konten utama

Memilih Calon Seagama Bukanlah SARA, Kata Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa memilih calon gubernur DKI Jakarta yang seagama tidak melanggar Suku Agama Ras dan Agama (SARA) dan tidak melanggar hukum.

Memilih Calon Seagama Bukanlah SARA, Kata Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa memilih calon gubernur DKI Jakarta yang seagama tidak melanggar Suku Agama Ras dan Agama (SARA) dan tidak melanggar hukum.

Hidayat menyampaikan hal itu saat menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan ibu-ibu Majelis Taklim dari Jakarta Selatan di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Pada kesempatan itu ibu-ibu majelis taklim menyampaikan berbagai persoalan termasuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, soal perlindungan anak, soal presiden Indonesia harus keturunan asli Indonesia, maraknya pekerja (buruh) dari Cina.

"Kalau seorang muslim memilih calon yang seagama (muslim) bukanlah SARA. Dan tidak melanggar hukum," jawab Hidayat Nur Wahid ketika menanggapi aspirasi ibu-ibu majelis taklim tersebut.

"Yang tidak diperbolehkan adalah berbohong, fitnah, dan menyebarkan kebencian. Sebab, Islam memang tidak membolehkan berbohong, fitnah, dan menebarkan kebencian. Islam mengajarkan kebaikan," tambah Hidayat seperti dikutip dari mpr.go.id.

Karena itu fakta itulah Hidayat mengajak ibu-ibu majelis taklim untuk memaksimalkan potensi dalam memperjuangkan Islam karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

"Ruang itu patut untuk dimaksimalkan," ujarnya.

Terkait perlindungan anak, politisi PKS itu menyampaikan bahwa negara seharusnya memberi perlindungan anak. Sementara tugas DPR adalah dalam bidang pengawasan dan legislasi. DPR bisa mempertanyakan kinerja kementerian terhadap perlindungan anak.

"Kita juga usulkan UU tentang perlindungan anak. Perppu yang ada sekarang masih setengah-setengah dan tidak komprehensif. Kita usulkan perubahan UU tentang perlindungan anak," jelas Hidayat.

Tentang usulan bahwa presiden haruslah orang Indonesia asli, Hidayat mengatakan sejak dulu memang sudah ada masalah dengan pasal itu. Bahkan ketika UUD belum disahkan dalam pasal itu disebutkan presiden adalah orang Indonesia asli dan muslim. Tapi ketika UUD disahkan kata "muslim" hilang. Tidak diketahui bagaimana kata "muslim" itu bisa hilang.

"Pada periode saya dan Pak Amien Rais (sebagai Ketua MPR), syarat presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak menerima kewarganegaraan lain," ujarnya.

Hidayat tidak merisaukan adanya usulan untuk memasukan syarat orang Indonesia asli. "Polemik itu tidak perlu kita tonjolkan. Yang penting kita concern dengan keislaman kita dan menghadirkan kader (partai) yang unggul," ucapnya.

Sementara terhadap fenomena maraknya pekerja Cina di Indonesia, Hidayat menegaskan bahwa kebijakan bebas visa perlu ditinjau ulang dan dicabut karena bertentangan dengan prinsip resiprokal. "Mereka datang tanpa visa dan dimanfaatkan untuk bekerja. Mereka bebas visa ke Indonesia, sedangkan kita harus pakai visa ke Cina," ucapnya

Baca juga artikel terkait BURSA PILGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH