Menuju konten utama

Memburu Pencuri Dokumen Sengketa Pilkada di MK

Polisi menetapkan mantan Kasubag Humas MK sebagai tersangka pencurian dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Memburu Pencuri Dokumen Sengketa Pilkada di MK
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) melayani penggugat yang mendaftar gugatan sengketa Pilkada Kota Kendari di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/2/2017). MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2/2017) hingga Jumat (24/2/2017) untuk Pilkada Bupati dan Walikota dan pendaftaran sengketa Pilkada Gubernur dibuka pada Sabtu (25/2) hingga Senin (27/2/2017).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial R atau Rudi Harianto sebagai tersangka kasus pencurian dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menetapkan Rudi sebagai tersangka pada Sabtu, 25 Maret 2017 kemarin.

"Iya, tanggal 25 Maret (penetapan tersangka Rudi)," ujar Argo saat dihubungi Tirto, pada Senin (27/3/2017).

Argo mengatakan, polisi sudah mengetahui motif Rudi menyuruh dua pegawai keamanan MK, yakni S dan EM untuk mencuri dokumen sengketa Pilkada di kantornya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan pencurian diduga untuk menolong teman kuliahnya. Teman Rudi, yang hingga kini masih diburu oleh polisi, itu diduga tidak berafiliasi ke salah satu partai politik.

"Bukan (kader politik). Teman kuliah," kata Argo.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengklaim lembaganya tidak mengetahui secara pasti motif dari empat terduga pelaku pencurian dokumen sengketa Pilkada Dogiyai.

Penyelidikan MK hanya menemukan bukti bahwa S dan EM disuruh oleh R. MK sudah memecat empat pegawaianya terkait kasus ini, yakni dua petugas keamanan, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sukirno dan Rudi sebagai pelaku dengan jabatan tertinggi. Rudi sudah diberhentikan pada 17 Maret 2017 lalu.

"Jadi sebatas yang ditemukan tim pemeriksa berhenti pada mereka-mereka itu sendiri mendapatkan perintah atau disuruh oleh yang namanya R," kata Fajar.

Fajar menuturkan, MK siap diperiksa oleh kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Setelah penangkapan R, MK mengaku siap menyerahkan anggota lain apabila ada pegawai, baik PNS maupun pegawai pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau memang ada keterlibatan oknum-oknum lain lagi terutama di internal kita, MK siap menyerahkan anak buahnya kalau ditemukan ada pihak eksternal, silahkan saja kepolisian mengungkapkan ini seterang mungkin," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom