Menuju konten utama

Memburu Pajak Orang Indonesia di Bank-Bank Swiss

Swiss identik sebagai tempat penyimpanan yang aman bagi penghindar pajak atau surga pajak.

Memburu Pajak Orang Indonesia di Bank-Bank Swiss
Gedung Union Bank of Switzerland (UBS) di New York, AS (31/7/09). AP Photo/Mark Lennihan

tirto.id - Bank-Bank di Swiss kerap digambarkan dalam adegan film-film Hollywood sebagai tempat penyimpanan yang aman bagi kekayaan diktator, mafia, pedagang senjata, pejabat korup, hingga penghindar pajak.

Di salah satu adegan film James Bond misalnya, yang berjudul On Her Majesty's Secret Service, tokoh antagonis Ernst Stavro Blofeld (Telly Savalas) mengancam James Bond (George Lazenby) meledakkan bom jika tidak mengirimkan sejumlah uang ke rekening pada sebuah bank di Swiss.

Pada Casino Royale, ketika permainan poker dengan taruhan tinggi selesai, hasil kemenangan James Bond yang diperankan Daniel Craig—langsung ditransfer ke rekening perbankan Swiss karena alasan keamanan. Pada film lainnya The Da Vinci Code (2006), bank-bank di Swiss digambarkan memiliki teknologi tinggi, sehingga memungkinkan nasabah untuk menyimpan dan menarik aset, tanpa menyebut nama.

Apakah bank-bank di Swiss persis digambarkan pada film?

Apa yang digambarkan pada film sesungguhnya tak persis dengan kenyataan. Pihak bank harus tetap mengetahui siapa nasabahnya, dan bank tidak akan menerima dana bila berasal dari hal-hal yang ilegal. “Tidak hanya harus memverifikasi identitas calon nasabah dan sumber dana, bank juga harus mampu mengidentifikasi penerima dana secara positif,” kata James Nason, juru bicara Swiss Bankers Association dikutip dari CNBC.

Namun, pandangan bahwa bank-bank Swiss sebagai langganan tempat penyimpanan orang-orang kaya di dunia juga tidak salah. Menurut catatan Reuters, total dana dari orang-orang asing yang menampung uangnya di perbankan Swiss mencapai sekitar US$2 triliun.

Pemerintah AS bahkan sempat kesal dengan salah satu bank di Swiss, yakni UBS karena membantu ribuan orang AS menyembunyikan uang dari sasaran pemeriksaan otoritas pajak AS, melalui pembukaan rekening di bank-bank Swiss.

Nama orang-orang Indonesia juga tak luput dari persoalan bank-bank di Swiss. Laporan Time pada 1999 pernah menyebut nama mantan Presiden Soeharto. Namun, untuk membuktikan itu sulit, karena bank-bank di Swiss terkenal dengan keamanan dan kerahasiaan identitas para nasabahnya.

Swiss dan Pajak

Swiss kini tidak lagi menjadi tujuan orang-orang kaya, terutama yang berniat menghindari pajak. Pasalnya, Swiss sudah berkomitmen membuka informasi nasabah kepada negara lain demi kepentingan perpajakan. Swiss adalah negara yang termasuk dalam 153 negara yang berkomitmen bertukar informasi terkait kepentingan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information (AEoI). Swiss juga sudah memulai pertukaran informasi sejak tahun lalu.

Menurut catatan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Swiss sudah bertukar informasi dengan 36 negara. Jumlah kerja sama itu lebih kecil dari Indonesia yang telah bertukar informasi perbankan di 65 negara.

Pertukaran informasi perbankan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss diperkirakan berjalan pada September 2019. Artinya, pemilik rekening di Swiss yang berasal dari Indonesia siap-siap untuk diintip Ditjen Pajak. Pemerintah Indonesia dan Swiss telah menandatangani joint declaration terkait AEoI. Penandatanganan dilakukan antara Ditjen Pajak dengan Duta Besar Swiss Untuk Indonesia pada Juli 2017.

Bila sudah efektif, setidaknya ada lima data penting yang bakal dipertukarkan, yakni identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

“Penting bagi Indonesia melaksanakan AEoI dengan Swiss mengingat Swiss adalah salah satu financial center terbesar di dunia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Tirto.

Ditjen Pajak berharap data tersebut bisa digunakan untuk menguji kepatuhan pelaporan wajib pajak, dan mendorong kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangan di luar negeri.

Infografik Fakta Bank bank swiss

Infografik Fakta Bank bank swiss

Soal spekulasi aset warga Indonesia yang disimpan dalam jumlah sangat besar di luar negeri sempat mencuat. Presiden Jokowi bahkan pernah menyebutkan angkanya mencapai Rp11.000 triliun. Perkiraan jumlah sebesar itu sempat jadi penyemangat pemerintah melancarkan program amnesti pajak 2016 lalu. Namun, setelah program pengampunan pajak berakhir, jumlah aset Indonesia yang berhasil balik ke Indonesia jauh di bawah perkiraan.

Setelah amnesti pajak, pemerintah Indonesia berharap besar dengan kerja sama AEoI. Beberapa instrumen peraturan sudah disiapkan, antara lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian Internasional, ada tiga cara yang bisa dipakai untuk mendapatkan data atau informasi dari negara lain.

Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Untuk melakukan ini, pejabat yang berwenang di Indonesia harus menyampaikan permintaan informasi kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan dapat dilaksanakan apabila wajib pajak diduga melakukan kegiatan penghindaran pajak, pengelakan pajak, atau belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Kedua, pertukaran informasi secara spontan. Penyampaian pertukaran informasi ini dilakukan secara tertulis, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Adapun, untuk penyampaian informasi secara spontan ini harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Kriteria itu misalnya terdapat indikasi potensi pajak yang hilang secara signifikan, baik di Indonesia maupun di negara mitra. Selain itu, adanya kecurigaan terjadi pengurangan bayar pajak karena transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Cara ini dilakukan secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dalam waktu tertentu, dari pejabat berwenang di Indonesia kepada pejabat berwenang di negara mitra, dan sebaliknya.

“Sejauh ini, pertukaran informasi di bidang perpajakan antara Indonesia dengan 65 negara mitra berjalan lancar. Kami harap pertukaran informasi dengan Swiss juga bisa begitu,” jelas Hestu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra