Menuju konten utama

Membakar Rumah Tuhan: Negara Gagal Lindungi Keberagaman di Sintang

Persatuan Orang Melayu (POM)—kelompok intoleran yang memicu diskriminasi kepada Ahmadiyah di Sintang, merupakan pendukung Gubernur Kalbar saat kampanye.

Ilustrasi HL Indepth Bongkar Paksa Masjid Ahmadiyah. tirto.id/Lugas

tirto.id - Satu jam sebelum ibadah Jumat pada awal pekan September, Nasir Ahmad, 43 tahun, ketar-ketir. Bagi umat Islam, Jumat adalah hari suci yang tenang dan damai, akan tetapi hari itu berbeda baginya. Keselamatan jemaat muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat terancam. Satu hari sebelumnya, beredar kabar akan ada sekitar 200 orang yang akan menggeruduk Masjid Miftahul Huda.

Nasir yang merupakan pimpinan jemaat, berulang kali memastikan keamanan ke polisi.

“Pak, apa masjid kami akan aman?” tanya Nasir ke seorang polisi yang bertugas di Polres Sintang.

“Aman.”

“Bagaimana dengan masjid, Pak?”

“Masjid kami jamin aman.”

Anggota polisi itu meminta kepada para jemaat untuk tidak melaksanakan ibadah sebagaimana seperti biasa. Semua harus di dalam rumah masing-masing, termasuk Nasir yang rumahnya hanya berjarak sekitar 75 meter dari masjid. Polisi sudah berjaga sejak sehari sebelumnya.

“Polisi berani memberi jaminan,” kata Nasir kepada jurnalis Tirto dan Jaring.id, awal pekan lalu.

Pada saat yang bersamaan, berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Miftahul Huda, Masjid Al-Muhajiirin sudah ramai didatangi orang. Beberapa orang meneriakkan takbir di depan masjid. Sebelum azan, seseorang menggunakan pengeras suara masjid untuk mengajak seluruh warga Desa Balai Harapan keluar rumah: ikut ibadah Jumat dan tak langsung pulang karena akan ada agenda aksi untuk protes ke Masjid Miftahul Huda.

Khatib salat Jumat siang itu di Masjid Al-Muhajiirin adalah Muhammad Hedi, Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Sintang. Dia beberapa kali mengajak untuk menyerang dan merobohkan Masjid Miftahul Huda milik muslim Ahmadiyah.

Selepas ibadah Jumat, massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat bergerak dari Masjid Al-Muhajirin menuju Masjid Miftahul Huda. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Anggota TNI dan Polri sudah membentuk dua lapisan barisan untuk pengamanan. Lapisan pertama di pintu masuk menuju arah masjid dan yang kedua tepat di halaman masjid.

Sebagian kelompok intoleran yang menggeruduk telah menerobos lapisan pertama. Mereka berteriak-teriak di depan lapisan kedua yang dijaga sekitar 300 anggota polisi. Nasir melihat dengan mata kepala sendiri massa melewati rumahnya, banyak yang membawa balok kayu dan palu.

Pukul satu siang lebih tujuh belas menit, kelompok intoleran yang dipimpin oleh Muhammad Hedi dan Ketua Aliansi Umat Islam Zainudin memaksa masuk ke wilayah Masjid Miftahul Huda—dan aparat tak melakukan pencegahan apa pun. Kelompok itu berusaha membakar sebuah bangunan di samping masjid dengan cara: melemparinya dengan botol berisi bensin.

Kelompok intoleran yang melakukan penyerangan itu juga menghancurkan dinding samping Masjid Miftahul Huda menggunakan palu godam. Memporak-porandakan bagian dalam. Memecahkan semua jendela dan menghancurkan toren air. Jaminan keamanan yang dijanjikan Polres Sintang menguap begitu saja.

Nasir keluar rumah, menuju rumah seorang jemaat Ahmadiyah yang jaraknya hanya sekitar 25 meter dari masjid. “Saya mendekati lokasi dan melihat bagaimana mereka memecahkan kaca, memecahkan tembok, membakar bangunan, teriak-teriak dan bersorak-sorai,” katanya.

Jurnalis Tirto dan Jaring.id mendapatkan sebuah foto yang memperlihat, seseorang yang menggunakan kaos dengan lambang POM—organisasi yang diketuai oleh Hedi—ikut menyerang Masjid Miftahul Huda siang itu.

Ketua POM Kalimantan Barat, Agus Setiadi, membantah jika dirinya memberi instruksi kepada anggotanya untuk melakukan penyerangan. Kata dia, aliansi itu tergabung dalam banyak organisasi. Penyerangan itu, ia sebut sebagai aksi yang merujuk kepada tindakan demonstrasi.

“Jadi kegiatan aksi itu bukan atas nama POM dan tidak ada arahan dari kami pengurus pusat untuk aksi. Karena itu mengatasnamakan Aliansi Umat Islam,” kata dia kepada jurnalis Tirto dan Jaring.id, akhir pekan lalu.

“Itu bukan penyerang, itu massa yang ikut aksi, yang kebetulan menggunakan kaos POM. Saya tidak sepakat jika disebut menyerang,” tambahnya.

Setelah melakukan penyerangan dan perusakan, massa intoleran kembali berkumpul di tempat semula. Mereka berhadap-hadapan dengan barisan polisi. Kepada polisi, Hedi dan Zainudin mengeluarkan ancaman: jika dalam 30 hari Masjid Miftahul Huda ‘tidak diratakan’, maka massa yang akan melakukannya.

Dari seseorang saksi di lapangan, jurnalis Tirto dan Jaring.id menerima dua rekaman video yang sama-sama berdurasi dua menit 50 detik. Isinya detail merekam orasi Hedi dan Zainudin yang juga berisi seruan “meratakan” bangunan masjid dari beberapa orang massa.

“Hari ini, aliansi dengan tertib, kooperatif, yang merusak juga bukan dari aliansi, tapi dari orang Tempunak sendiri. Karena memang aliansi ini sifatnya hanya memberi bantuan ke masyarakat Muslim yang sedikit jumlahnya di Tempunak ini,” kata Hedi berapi-api, di depan barisan polisi dan kepulan asap hitam dari api yang membakar masjid.

Akal-Akalan Pemda: Masjid Tanpa IMB

Jemaat Ahmadiyah sudah menetap di Kabupaten Sintang sejak 2004 lalu. Hingga saat ini, jumlahnya hanya 76 orang jiwa dari 20 kepala keluarga. Badan Pusat Statistik tahun 2018 mencatat, populasi umat Islam dan Katolik di Kecamatan Tempunak cenderung seimbang: 12.132 jiwa umat Islam dan 12.178 jiwa umat Katolik. Kemudian yang terbesar ketiga adalah umat Kristen berjumlah 4.605 jiwa.

Itu artinya, tak benar jika Hedi menyebut jumlah umat Islam di Kecamatan Tempunak sedikit.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, menuturkan Masjid Miftahul Huda yang dipermasalahkan sudah berdiri sejak tahun 2007. Pada awal tahun 2020, jemaat berencana melakukan renovasi masjid. Mereka mengaku mendapat izin dari Bupati Sintang Jarot Winarno. Jarot berjanji akan meresmikan secara langsung jika renovasi rampung dikerjakan.

Jarot adalah salah satu politikus yang ikut kontestasi Pilkada 2020 kemarin sebagai petahana sejak 2016. Dia menang lagi dan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pada 25 Februari lalu.

Pada April 2021, renovasi Masjid Miftahul Huda sudah rampung 90 persen. Jemaat sudah mulai menggunakan masjid itu. Namun, tanggal 29 April, tiba-tiba Jarot menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang—jemaat menyebutnya dengan SKB lokal. Isinya tak berbeda dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pada 2008: tak melarang aktivitas ibadah maupun membubarkan Ahmadiyah, hanya melarang ajakan atau penyebaran tafsir.

Padahal, jemaat merasa selama ini sudah menjalankan aktivitas sesuai aturan SKB 3 Menteri: tak melakukan ajakan atau penyebaran tafsir dan tak memasang logo Ahmadiyah di depan Masjid Miftahul Huda. Mereka hanya beribadah sesuai keyakinan.

SKB lokal itu diteken hanya berselang dua bulan setelah Jarot dilantik sebagai Bupati Sintang. Oleh karena itu, sangat wajar jika banyak yang beranggapan, izin informal renovasi yang sempat dikatakan Jarot pada awal 2020, berkaitan dengan posisinya yang menjabat lagi sebagai bupati Sintang.

Yendra juga tak menepis anggapan seperti itu. Kata dia, di berbagai kejadian terhadap jemaat Ahmadiyah di Indonesia, hampir tidak pernah tidak, pasti berhubungan dengan momentum politik praktis.

“Ahmadiyah hanya dijadikan injakan isu dengan isu-isu yang lainnya. Makanya, kami sudah sangat bersiap. Misalnya, Pilkada, Pilpres, dan bulan-bulan Ramadan kami sudah sangat paham akan selalu menjadi politisasi isu, tapi tidak semua tempat,” katanya.

Masuk bulan Mei, Jarot diketahui sakit parah. Posisinya secara administratif digantikan oleh wakilnya, Sudiyanto. Dia akhirnya resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Sintang.

Ternyata, ada beberapa kelompok yang memprotes renovasi Masjid Miftahul Huda. Pada 29 Juli, Sudiyanto sampai harus melakukan peninjauan ke lokasi karena ada protes itu. Hasilnya, ia menganggap renovasi masjid tersebut menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aturan mengenai pendirian rumah ibadah.

Pada 12 Agustus, beredar sebuah surat kesepakatan bersama dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang isinya: menolak kehadiran Ahmadiyah sesuai fatwa MUI dan meminta aparat menghentikan kegiatan Ahmadiyah di Sintang dalam bentuk apa pun. Mereka juga mengaku akan mengambil tindakan sendiri dalam tiga kali 24 jam jika pemerintah daerah diam.

Keesokan harinya, 13 Agustus, dengan cepat Sudiyanto merespons desakan itu. Lewat surat resmi, ia meminta jemaat Ahmadiyah di Sintang untuk menghentikan operasional pembangunan masjid dan “tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan”. Sudiyanto mengaku surat resmi itu dikirim untuk merespons surat kesepakatan bersama Aliansi Umat Islam sehari sebelumnya.

Lima hari setelahnya, 18 Agustus, Sudiyanto meneken surat keputusan penetapan status siaga darurat konflik sosial di Kabupaten Sintang.

Keesokan harinya, 19 Agustus, jemaat Ahmadiyah Sintang menolak dan merasa keberatan atas keputusan Sudiyanto yang ingin menutup paksa dan menghentikan aktivitas Masjid Miftahul Huda, dengan mengirim surat balasan. Pada hari yang sama, Sudiyanto menyurati Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji , ada bangunan tanpa izin yang digunakan untuk tempat ibadah jemaat Ahmadiyah yaitu, Masjid Miftahul Huda.

Jurnalis Tirto dan Jaring.id menerima belasan foto pemasangan spanduk di berbagai masjid di Kabupaten Sintang. Isinya ajakan intoleran berupa, “Kami Menolak Ahmadiyah (Kenali Bahaya dan Kesesataannya)” atas nama Aliansi Umat Islam. Dua di antara foto tersebut bertanggal 21 Agustus. Itu artinya, spanduk-spanduk itu sudah beredar sejak pertengahan Agustus.

Puncaknya pada tanggal 27 Agustus, Sudiyanto meneken surat untuk menghentikan aktivitas dan operasional pembangunan Masjid Miftahul Huda secara permanen. Dia mengaku tindakan itu atas arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Infografik HL Indepth Bongkar Paksa Masjid Ahmadiyah

Infografik HL Indepth Bongkar Paksa Masjid Ahmadiyah. tirto.id/Lugas

Hari demi hari suasana semakin memanas. Aparat kepolisian sudah berjaga-jaga di wilayah Kecamatan Tempunak sejak 2 September, satu hari sebelum penyerangan. Jemaat Ahmadiyah bahkan menduga, Sutarmidji sempat bertemu Aliansi Umat Islam di Sintang pada hari itu.

Hingga akhirnya pecahlah penyerangan pada Jumat siang, 3 September.

Tak cukup sampai di situ, 8 September, Sudiyanto meneken surat pembongkaran Masjid Miftahul Huda, lagi-lagi, karena dianggap tak memiliki izin. Surat itu ditujukan kepada jemaat Ahmadiyah di Sintang, dengan tembusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

Muslim Ahmadiyah diminta membongkar sendiri dalam waktu 30 hari sejak surat diteken. Jika tidak, pemerintah daerah yang akan membongkar. Kendati diteken 8 September, jemaat Ahmadiyah baru menerima surat itu pada 14 September.

Jurnalis Tirto dan Jaring.id telah berusaha meminta wawancara khusus dengan Gubernur Sutarmidji, namun pesan teks WhatsApp hanya dibaca saja. Begitu juga dengan Plt Bupati Sudiyanto.

Pemda Diduga Memfasilitasi Diskriminasi kepada Ahmadiyah

Penyerangan yang terjadi ke Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Sintang menjadi perhatian nasional. Tak hanya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga sempat ikut merespons dan meminta tidak boleh ada kekerasan di Sintang. Dia juga berharap warga memperkuat toleransi.

Namun, kita semua paham, Ma’ruf Amin turut terlibat saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengklaim secara sepihak Ahmadiyah “sesat” dan meminta pemerintah wajib melarangnya, pada 2005 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua pimpinan sidang komisi c bidang fatwa. Dia juga punya andil dalam menyusun SKB tentang Rumah Ibadah dan menyarankan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan SKB anti-Ahmadiyah.

Usai fatwa MUI itu, kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi secara berulang.

Keputusan pemerintah pusat untuk meneken SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah pada 2008 juga turut memperkeruh situasi. Juru Bicara JAI, Yendra Budiana menuturkan, sejak aturan itu diteken, setidaknya ada sekitar 30 Peraturan Daerah yang mengatur soal Ahmadiyah di Indonesia—dari level provinsi, kabupaten, hingga kota.

Kasus Cikeusik tahun 2011 itu bisa meletus hebat karena publik salah menilai SKB tiga menteri 2008 sebagai larangan organisasi, padahal isinya hanya larangan menyebarkan tafsir. Di sisi lain, MUI bilang ini sesat. Akhirnya publik tidak paham,” kata Yendra kepada jurnalis Tirto dan Jaring.id, 9 September lalu.

Ketidakpahaman publik itu juga terjadi di Kalimantan Barat. Jauh sebelum Plt Bupati Sintang Sudiyanto berkali-kali mengeluarkan aturan mengenai Ahmadiyah, Sutarmidji juga pernah melakukan hal serupa saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota Pontianak. Pada 2011, ia pernah menerbitkan Peraturan Walikota Pontianak tentang pelarangan aktifitas JAI di Kota Pontianak.

Sutarmidji menjabat sebagai wali kota Pontianak selama dua periode (2008-2018). Pada 2019, ia ikut dalam kontestasi Pilgub Kalimantan Barat dan menang. POM menjadi salah satu organisasi yang mendukung pencalonan dirinya.

Anehnya, 2020 lalu dia justru mendapat penghargaan dari Kementerian Agama karena dianggap berhasil “melakukan pembinaan terhadap kerukunan umat beragama”.

Kebijakan diskriminatif juga dikeluarkan oleh Plt Bupati Sintang Sudiyanto sepanjang April-Agustus 2021 terhadap jemaat Ahmadiyah di Sintang. Dia juga tak memiliki alasan yang konsisten saat ingin menghentikan aktivitas Masjid Miftahul Huda: ada yang berbasis SKB tiga menteri, ada yang berbasis permintaan tekanan massa intoleran, hingga terakhir alasannya karena tak memiliki IMB.

“Kalau basisnya IMB, artinya bisa kalau misalnya difasilitasi, dimediasi, atau dibantu untuk proses IMB. Tinggal begitu saja sebenarnya. Tugas negara memfasilitasi, sederhananya kan seperti itu,” kata Yendra.

Padahal kalau mau dilihat secara menyeluruh, di Indonesia banyak rumah ibadah yang tak memiliki IMB. Pada 2013, Komnas HAM pernah menyebut sebanyak 85 persen rumah ibadah di Indonesia tak memiliki izin. Menurut lembaga itu, jika mengacu ke legalitas, harusnya banyak rumah ibadah dibongkar. Menurut Komnas HAM: mayoritas adalah masjid dan musala. Kalau pakai IMB sebagai acuan, perlu disiapkan buldozer yang banyak.

Ini juga terjadi di Kalimantan Barat. Karena banyaknya rumah ibadah tak memiliki izin, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat, sampai harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus masjid dan surau agar mau mengurus IMB.

Peneliti dari SETARA Institute, Halili, menganggap Sutarmidji dan Sudiyanto gagal mencegah terjadinya penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Sintang. Apalagi, di beberapa waktu, pemerintah kabupaten terkesan tunduk kepada kelompok intoleran dan pelaku kekerasan di lapangan.

Oleh karena itu, menurut Halili, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seharusnya bisa memberi sanksi kepada Sutarmidji dan Sudiyanto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

“Memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah. Misalnya, ketika Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program-program prioritas nasional, salah satunya di sektor HAM,” kata Halili, 13 September lalu.

Hingga naskah ini terbit, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga tak merespons saat jurnalis Tirto dan Jaring.id meminta konfirmasi. Pesan via WhatsApp hanya ia baca.

Dugaan “Surat Damai” Palsu

Usai penyerangan 3 September itu, polisi terus memburu para pelaku yang merusak Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah Sintang. Per 11 September, setidaknya sudah ada 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 19 orang pelaku lapangan dan 3 lainnya aktor intelektual. Salah seorang di antaranya masih di bawah umur.

Namun upaya itu, tak serta merta menutup kegagalan pihak aparat untuk bisa melindungi Masjid Miftahul Huda dari serangan kelompok intoleran. Jumlah 300 personel polisi yang berjaga tetap tak berkutik di hadapan ratusan orang yang menyerang. Pengrusakan tetap terjadi.

Maka tak heran, jika Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Kapolri Listyo Sigit untuk mencopot Kapolres Sintang Ventie Bernard Musak. Sebabnya, dianggap gagal memberikan perlindungan dan keamanan bagi jemaat Ahmadiyah di Sintang.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, juga menilai hal serupa. Bahkan menurutnya, Kapolda Kalimantan Barat Remigius Sigid Tri Hardjanto juga perlu diperiksa oleh Kapolri. Sebab perlakuan polisi terhadap penyerang masjid Ahmadiyah sangat jauh berbeda dibandingkan saat menangani demo Omnibus Law, pada Oktober 2020.

Saat demo tolak Omnibus Law pada Oktober 2020 di Kota Pontianak, 10 dari 16 mahasiswa yang ditangkap mengalami luka ringan hingga luka berat. Tiga mahasiswa sempat dilarikan ke rumah sakit. Semua tindakan berasal dari aparat kepolisian.

Polisi sempat mengatakan yang dibawa ke rumah sakit karena penyakit bawaan—tipes dan asma, padahal kata mahasiswa karena tindakan represif polisi. Semua itu terjadi di bawah kekuasaan Kapolda Kalbar R Sigid Tri Hardjanto.

“Iya, [Kapolda] harus diperiksa. Perlu dipertimbangkan hasil pemeriksaan ini untuk memberi sanksi,” kata Asfin, akhir pekan lalu.

Hingga naskah ini terbit, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Rusdi Hartono, tak merespons konfirmasi dari jurnalis Tirto dan Jaring.id yang dikirim melalui pesan teks WhatsApp.

Pada 11 September, jurnalis Tirto dan Jaring.id menerima “surat permintaan damai dari jemaat Ahmadiyah” dari Indonesia Police Watch (IPW). Surat yang mengatasnamakan jemaat Ahmadiyah Sintang itu berisi beberapa poin: ingin selesaikan konflik dengan Aliansi Umat Islam, ingin hidup rukun, meminta Polres Sintang memfasilitasi penyelesaian konflik dan mengaku membuat surat itu tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Namun Yendra Budiana membantah jemaat pernah mengeluarkan surat permintaan damai itu. Pihaknya mengaku, tak pernah buat surat damai karena memang sampai saat ini jemaat Ahmadiyah belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait penyerangan 3 September.

“Sebab kami belum pernah laporkan apa-apa ke polisi. Semua proses hukum selama ini semua inisiatif polisi sesuai fungsinya,” kata Yendra. “Jika ada keinginan permohonan maaf dari pelaku, bisa saja secara khusus orang per orang mengirimkan surat kepada Ahmadiyah.”

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Kata dia, proses hukum masih berjalan sehingga tak ada wacana damai. “Saya cek dulu, ya. Setahu saya, proses penanganan tindak pidana masih berlangsung, ditangani oleh Polda Kalbar,” katanya, 15 September siang.

Kendati para pelaku nyaris berhasil “membakar rumah tuhan”—menyitir Ulil Abshar-Abdalla walau dengan arti yang berbeda—jemaat Ahmadiyah di Sintang, tetapi Yendra merasa tak punya alasan untuk tak memberi maaf para pelaku. Baginya, perihal memaafkan dan proses hukum adalah dua hal berbeda.

“Bagi kami, soal memaafkan itu pasti. Tidak usah ditanya lagi. Kami pasti memaafkan. Karena dalam kacamata kami, pelaku di lapangan, apalagi ada anak-anak, itu sebagai korban dari provokasi,” ujar Yendra.

==========

Laporan ini terselenggara berkat kolaborasi media Tirto dan Jaring.id.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
-->