Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Melihat Lebih Dekat Proses Autopsi Ulang Brigadir J

Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J diawasi pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Melihat Lebih Dekat Proses Autopsi Ulang Brigadir J
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak baru. Polri menyetujui permintaan keluarga untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). Publik turut menyoroti proses ini.

Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan telah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia tidak ingin perkara ini menimbulkan citra buruk bagi Korps Bhayangkara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menangani kasus ini secara transparan. Ia ingin publik dapat melihat prosesnya agar terlihat fakta yang autentik.

Update Rincian Proses Autopsi Ulang Brigadir J

Berikut informasi detail proses autopsi ulang jenazah Brigadir J:

Pembongkaran Makam

Ekshumasi adalah tindakan forensik penggalian makam jenazah demi keadilan. Makam Brigadir J mulai dibongkar pada pukul 06.50 WIB. Sebelum pembongkaran, keluarga Brigadir J nampak memanjatkan doa terlebih dahulu. Doa itu dipimpin seorang pendeta.

Perwakilan keluarga mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak berharap proses autopsi ulang berjalan lancar serta bisa mengungkap semua penyebab kematian korban.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak histeris dan meminta keadilan atas kematian putranya. Usai keluarga berdoa bersama, maka proses pembongkaran makam Brigadir J dilakukan.

Setelah hampir satu jam makam Brigadir J bisa dibongkar. Selanjutnya peti jenazah diangkat petugas dan dibawa naik mobil menuju RSU Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer untuk diautopsi ulang oleh tim ahli forensik.

Autopsi Berlangsung Enam Jam

Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama enam jam. Proses ini dilakukan oleh tim forensik gabungan dari Polri, TNI, Ikatan Dokter Forensik Indonesia dan perguruan tinggi.

Proses autopsi di RSU Sungai Bahar, Jambi, itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir 15.00 WIB. Autopsi ulang dilakukan di salah satu ruangan RS yang dijaga ketat personel Brimob Polda Jambi.

Sedangkan bagian ruangan lainnya dipasangi tirai putih dan dipasang garis polisi untuk memastikan kegiatan tim forensik berjalan lancar.

Usai diautopsi ulang, jenazah Brigadir J dimasukkan kembali ke dalam peti warna putih untuk selanjutnya dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar dan dimakamkan di tempat semula.

Sebagian Organ Tubuh Dibawa ke Jakarta

Tim pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan, mengatakan beberapa bagian organ tubuh almarhum yang dicurigai akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Jhonson.

Pihak keluarga diperbolehkan melihat langsung proses autopsi ulang mulai dari pembongkaran makam hingga pemeriksaan.

"Hal ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," kata Jhonson.

Autopsi Ulang Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan diawasi oleh pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Menurut Dedi, pengawasan itu sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo utuk mengungkap kebenaran terkait kasus tewasnya bintara Polri itu.

"Proses autopsi ulang ini dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal," katanya.

Baca juga artikel terkait AUTOPSI ULANG BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky