Menuju konten utama

Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK dengan Dalih Sakit

Melchias Mekeng lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK dengan Dalih Sakit
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saksi Melchias Marcus Mekeng kembali tidak datang di jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Febri mengatakan Mekeng berdalih sakit sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, kuasa hukum Mekeng tidak melampirkan surat dokter.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah Saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK," kata Mekeng.

KPK sebelumnya memanggil Mekeng untuk diperiksa pada 11 September 2019, 16 September 2019, dan 19 September 2019. Namun, politikus Golkar itu selalu mangkir dari pemeriksaan KPK. Rencananya Mekeng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga telah memberi suap kepada anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih. Samin Tan disebut meminta bantuan kepada Eni dan sejumlah pihak lain untuk mengurus terminasi kontrak pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Eni selaku anggota komisi yang mengurusi energi menyanggupi permintaan itu dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Namun dalam nota pembelaannya pada sidang pada Selasa (19/2/2019) Eni mengaku melaksanakan itu atas perintah dari Melchias Mekeng.

Mekeng juga disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.

Di tengah proses itu, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Permintaan itu pun dituruti dan pemberiannya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan