Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Melanggar Aturan Kapasitas Pesawat, Tiga Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi.

Calon penumpang dan karyawan menggunakan lift yang diberi tanda panduan jarak di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi, baik di dalam pesawat maupun di bandara sehingga dipastikan kena denda administratif maksimal Rp300 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Novie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit (satu pinalti unit = Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri