Menuju konten utama

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa, Tahapan, & Dasar Hukum Pilkades

Bagaimana mekanisme pemilihan kepala desa dan berapa lama masa jabatannya?

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa, Tahapan, & Dasar Hukum Pilkades
Bupati Aceh Barat Ramli MS (tengah) memasang tanda jabatan kepada kepala desa (keusyik) terpilih saat proses pelantikan kepala desa serentak di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Syifa YUlinnas/wsj.

tirto.id - Kepala Desa merupakan jabatan yang diemban oleh seseorang sebagai pimpinan dari pemerintah desa. Jabatan tersebut dimandatkan selama enam tahun serta dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Adapun tugas dari Kepala Desa yakni menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat desa.

Adapun mekanisme, tahapan serta dasar hukum pemilihan Kepala Desa dapat disimak melalui paparan berikut ini.

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah dipilih langsung oleh warga desa dengan tahapan-tahapan tertentu. Masa jabatan Kepala Desa yakni enam tahun dan dapat menjabat kembali maksimal sebanyak tiga kali.

Sedangkan bagi jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya APBD untuk melangsungkan pemilihan secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun Landasan hukum Pemilihan Kepala Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 31.

Kemudian terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia yang jika terpilih harus berdomisili di wilayah desa setempat.
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Sehat jasmani dan rohani.
  12. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
  13. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra