Menuju konten utama

Medina Zein Bipolar, Dokter: Lazimnya Tak Pakai Amfetamin

Pengidap bipolar lazimnya menggunakan obat antidepresan, moodstabilizer, dan antipsikotik.

Medina Zein Bipolar, Dokter: Lazimnya Tak Pakai Amfetamin
Medina Zein. instagram/medinazein

tirto.id - Tersangka Medina Zein, yang merupakan pengusaha dan desainer, terbukti positif menggunakan amfetamin yang diketahui melalui tes urine. Di sisi lain, Medina pun mengakui bahwa dirinya mengidap bipolar.

Dokter di Klinik Pratama Puri Citra Husada Jakarta Barat, Juliana Marsha Fredy, menjelaskan, amfetamin bukanlah jenis kandungan obat yang umumnya digunakan untuk pengidap bipolar.

“Lazimnya pada kasus gangguan bipolar tidak menggunakan amfetamin, bukan indikasi. Pengobatan gangguan bipolar meliputi medikamentosa (obat-obatan) dan terapi kognitif perilaku,” jelas Juliana kepada reporter Tirto, Selasa (31/12/2019).

“Obat-obatan yg digunakan tergantung kondisi klinis pasien biasanya meliputi antidepresan, moodstabilizer, dan antipsikotik,” lanjutnya.

Di sisi lain, Juliana pun menyampaikan bahwa hasil dari tes urin yang mengandung amfetamin positif pun bisa terjadi atas beberapa kemungkinan alasan.

“Bisa terjadi karena penyalahgunaan amfetamin sendiri atau false positif karena konsumsi obat antidepresan,” ujarnya.

Istilah false positif, jelas Juliana, adalah hasil positif walaupun pasien tidak mengkonsumsinya. “Pada tes urine apapun hasil bisa false positif atau false negatif,” jelasnya.

Medina Zein dan Ibra Azhari juga akan menjalani tes narkoba dengan cara mengambil sampel rambut agar diketahui jangka waktu penggunaan obat tersebut.

Penangkakan Medina Zein berawal dari kasus Ibra Azhari, adik Ayu Azhari, Minggu (22/12/2019), atas kepemilikan narkoba dan bekuk enam orang lain yang berperan sebagai pengedar dan kurir.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five serta 45,8 gram heroin.

Polisi bekuk Ibra Azhari usai menangkap kurir berinisial MH yang hendak mengantarkan narkoba kepada aktor lawas tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019). Dalam pemeriksaan, IS diketahui berkomunikasi dengan MH.

“Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Lantas polisi menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12/2019). Setibanya di lokasi, hanya ada penjaga rumah dan polisi sempat mendobrak pintu rumah Ibra.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap terduga pelaku lainnya. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.

Pengembangan kasus narkoba yang menjerat Ibra akhirnya meluas dan berujung dengan dengan penangkapan Medina Zein.

Meski demikian polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang berasal dari kalangan artis.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali