Menuju konten utama

Masyarakat Kian Toleran pada Praktik Menyuap Pejabat

Jika seorang pejabat dekat dengan masyarakat, pejabat itu mudah dianggap bersih. Demikian temuan riset terbaru.

Masyarakat Kian Toleran pada Praktik Menyuap Pejabat
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Korupsi pada dasarnya sama saja. Selain mungkin jumlah duit yang dijarah, tak ada yang beda dari korupsi yang dilakukan pejabat desa dengan, misalnya, pejabat di pemerintahan pusat.

Meski demikian, toh masyarakat membedakan ini. Hasil riset dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Senin (10/12/2018) kemarin menunjukkan bagaimana persepsi "bersih" seorang pejabat berbanding lurus dengan tingkat jabatannya.

Sebagai contoh, masyarakat menganggap pemerintah desa lebih bersih dari pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi.

Riset dilakukan dengan melibatkan 2.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan survei sekitar 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasilnya, 38 persen masyarakat berpendapat para pejabat di level kelurahan atau desa bersih dari korupsi. Di sisi lain, hanya empat persen yang menilai tidak ada pejabat di level pusat yang korupsi.

LSI juga mencatat 14 persen responden menyebut semua pejabat di level pusat melakukan tindak korupsi atau menerima suap. Sementara terhadap pejabat pemerintah di level kecamatan dan kelurahan/desa, hanya tiga persen.

“Artinya, semakin jauh pejabat dari warga, makin dipersepsi korup. Sebaliknya, semakin dekat dengan warga, semakin dipersepsi tidak korup,” kata peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Selain itu, ditemukan pula bahwa suap dan gratifikasi semakin dianggap wajar. Angkanya mencapai 34 persen, padahal dua tahun lalu lembaga riset yang sama menunjukkan toleransi terhadap gratifikasi dan suap "hanya" 30 persen.

Menurut Burhanuddin, anggapan wajar itu muncul lantaran masyarakat masih memaknai korupsi memang cuma terjadi di pusat yang melibatkan kasus-kasus besar saja. Sementara untuk suap atau gratifikasi--yang notabene lebih sering mereka alami dan saksikan semisal saat mengurus sura pengantar kepala desa untuk membuat KTP--dianggap bukan korupsi.

“Padahal sebetulnya warga cukup sering berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam berbagai layanan publik. Hubungan tersebut melibatkan pungli dan gratifikasi dengan derajat yang bervariasi,” kata Burhanuddin.

Untuk penilaian tindak korupsi secara menyeluruh, 52 persen masyarakat berpendapat tingkat korupsi di Indonesia meningkat. Mereka yang berpendapat begitu selalu turun dua tahun terakhir. Pada 2016, persepsi terhadap korupsi tercatat sebesar 70 persen, sementara setahun setelahnya turun menjadi 55 persen.

Masih Toleran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak menampik bahwa masyarakat memang masih cenderung kompromistis terhadap korupsi. Ia menilai sikap semacam itu perlu diberantas.

“Mau pakai cara pencegahan apa pun kalau prinsipnya tidak sama, upaya zero tolerance [terhadap korupsi] tidak akan berjalan. Maka dari itu, zero tolerance harus didetailkan lagi di banyak tempat,” ucap Saut kepada reporter Tirto, Senin (10/12/2018).

Salah satu bentuk belum maksimalnya upaya zero tolerance, kata Saut, bisa dilihat dari banyaknya kantin kejujuran yang tutup. Saut menilai perlu perbaikan pada konsistensi dan integritas masing-masing individu sehingga tidak lagi bersikap kompromi terhadap segala tindak korupsi.

Sementara itu, menanggapi temuan yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih gencar membicarakan isu tentang korupsi di berbagai kesempatan.

Menurut Adnan, seorang presiden semestinya punya peran besar dalam memberantas korupsi. Ia pun meminta agar Jokowi lebih menunjukkan kewenangan serta keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

“Yang saya lihat sekarang ini masih minimalis [membicarakan korupsi]. Kemarin di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden memberikan pernyataan bagus. Tapi kalau menunggu satu tahun lagi baru ngomong begitu sepertinya kurang,” ucap Adnan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abul Muamar