Menuju konten utama
Periksa Data

Masyarakat Enggan Lapor Polisi

Dari 2015 hingga 2020, persentase penduduk Indonesia yang mengalami kejadian kejahatan, dan kemudian melapor pada polisi tidak lebih dari 25 persen.

Masyarakat Enggan Lapor Polisi
Header Mengapa Masyarakat Enggan Melapor Polisi. tirto.id/Fuad

tirto.id - Hampir setiap hari kita mendengar berita mengenai masyarakat yang menjadi korban kriminalitas, lalu melapor ke polisi. Pada Senin, 19 September, kata kunci “lapor polisi” di mesin pencarian Google menghasilkan berbagai laporan media terkait laporan masyarakat ke polisi.

Salah satu hasil pencarian pada tanggal tersebut adalah laporan dari Sindo News. Disebut bahwa sejumlah korban penipuan berkedok arisan daring di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melapor ke polisi pada hari tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Pemberitaan lain dari Medcom.id menyebut bahwa keluarga seorang remaja berusia 15 tahun lapor polisi pada 18 September 2022 ketika mengetahui anaknya jadi korban perdagangan anak di bawah umur. Kejadian itu bermula pada Januari 2021, ketika korban diajak kekasihnya ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Di lokasi, korban tidak dibolehkan pulang dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Namun, selain yang dilaporkan oleh media, ternyata data menunjukkan bahwa tak terlalu banyak masyarakat yang mau melapor polisi ketika menjadi korban kriminalitas.

Menurut Statistik Kriminal 2021 yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pelaporan ke polisi tiap tahunnya masih relatif rendah. Dari 2015 hingga 2020, persentase penduduk Indonesia yang mengalami kejadian kejahatan, dan kemudian melapor pada polisi tak lebih dari 25 persen.

Pada 2020 misalnya, persentasenya sebesar 23,46 persen, sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2019, yakni 22,19 persen. Pada 2015 dan 2016 sendiri, tingkat pelaporan masyarakat lebih rendah lagi, yakni berada di angka sekitar 18 persen.

Statistik Kriminal juga menyebut bahwa data registrasi polisi masih belum dapat menggambarkan keseluruhan kejadian yang dialami oleh masyarakat. Dengan kata lain, angka gelap kejahatan (dark number of crimes) masih relatif tinggi.

Padahal hak atas bantuan hukum dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Bantuan hukum memang tidak secara langsung dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Namun barangkali ada alasannya mengapa masyarakat enggan melaporkan kejahatan yang dialaminya ke polisi.

Sebab, menurut Statistik Kriminal 2021, persentase penduduk korban kejahatan yang melaporkan ke polisi dan mendapatkan/ditemani bantuan hukum pada 2020 hanya 22,46 persen, sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2019, yakni sebesar 21,46 persen.

Berarti, sekitar 78,54 persen masyarakat tidak mendapat/ditemani bantuan hukum pada 2019 dan 77,54 persen tidak mendapat bantuan pada 2020.

Dana Besar, tapi Alokasi Minim untuk Penyelidikan

Padahal, menurut penelusuran Tirto, pada Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) 2022 saja, Polri menjadi lembaga dengan alokasi dana terbesar kedua setelah Kementerian Pertahanan, dengan alokasi dana Rp 111 triliun.

Menurut Nota Keuangan 2022, program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana "hanya" mendapat alokasi Rp 5,3 triliun. Meski alokasi ini besar, tapi jauh di bawah alokasi dana dukungan manajemen sebesar Rp 49,5 triliun dan modernisasi alat material khusus dan sarana prasarana Polri sebesar Rp 36,2 triliun.

Rancangan APBN 2023 juga menyebut Polri akan dapat Rp 107,7 triliun, sedikit turun, tapi masih salah satu yang tertinggi di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Lebih jauh lagi, dengan dana jumbo ini, bagaimana penanganan pelaporan ke polisi sejauh ini?

Ketika tagar #PercumaLaporPolisi ramai di media sosial, banyak media yang memberitakan ketidakprofesionalan polisi yang sering mengabaikan laporan warga. Tagar tersebut sendiri bermula dari laporan Project Multatuli pada Oktober 2021 tentang kasus dugaan pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun oleh ayah kandung pada 2019 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Mengawal tagar PercumaLaporPolisi, Tirto sempat melaporkan pengalaman DR, seorang ibu di Kota Bekasi yang mengadukan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berumur 11 tahun. Lalu, bukannya menerima pelaporan itu, polisi diduga menyuruh DR untuk meringkus A, terduga pelaku sekaligus tetangganya. Hal ini terjadi pada 21 Desember 2021.

“Masa yang menangkap (A) saya? Bukan polisi. Seharusnya polisi, dong,” kata DR diwawancarai Tirto.

Beberapa orang lain juga memiliki keraguan untuk berurusan dengan polisi.

Gracia (27) misalnya, memilih untuk tidak lapor polisi jika menjadi korban kecurian. Menurutnya, lebih baik mengikhlaskan saja ketimbang harus berurusan dengan administrasi yang berbelit-belit. Toh, yang hilang juga tidak akan kembali.

“Orang mah hilang laptop atau hilang hp, ya ikhlasin sih. Kalau kena tipu, ya mending gue cari tahu dulu, atau lapor ke bank, lapor polisi jadi opsi terakhir sih,” ujar Gracia ketika diwawancara Tirto (19 /9/2022).

Lebih jauh lagi, Gracia menyatakan bahwa bahkan untuk jenis kejahatan yang lebih serius, ia masih enggan melapor.

“Kalau kasus KS [kekerasan seksual], amit-amit yah, kayaknya juga nggak lapor. Menghadapinya pasti udah sulit, apalagi kalau gue mesti lapor sendiri. Kayaknya banyak pihak yang bisa membantu juga," tambahnya.

Ketika ditanya apakah tahu bagaimana cara lapor polisi, Gracia sendiri mengungkapkan ia tidak pernah mencari tahu.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty