Menuju konten utama

Masyarakat Diminta Siap Hidup Berdampingan dengan COVID-19

Pemerintah menyusun strategi jangka panjang untuk mengantisipasi kemungkinan COVID-19 akan tetap ada dalam waktu lama.

Masyarakat Diminta Siap Hidup Berdampingan dengan COVID-19
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 setibanya dari China di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat saat ini tetap berdisiplin dan membiasakan diri dengan protokol kesehatan sebagai jalan menuju tatanan kehidupan baru.

Hal ini terkait dengan upaya pemerintah menyusun strategi jangka panjang untuk mengantisipasi kemungkinan COVID-19 akan tetap ada dalam waktu lama.

“Transisi dan adaptasi untuk hidup bersama COVID-19 ini memang harus dipersiapkan. Karena itu, sambil terus mengevaluasi penerapan PPKM Berlevel, pemerintah menyusun dan menerapkan sejumlah protokol kesehatan sebagai bagian dari strategi ke arah sana. Tujuannya, agar kita dapat menyeimbangkan kehidupan yang sehat namun juga tetap berdaya dalam kegiatan ekonomi dan sosial,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dikutip laman resmi Satgas Covid-19.

Panduan protokol kesehatan dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat, mengingat COVID-19 diperkirakan tidak hilang dalam waktu cepat. Tidak ada pilihan lain selain disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu kebiasaan baru.

Pemerintah memprioritaskan pelaksanaan protokol kesehatan di ruang/fasilitas publik, seperti:

  • Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.

  • Transportasi publik; darat, laut, udara.

  • Destinasi Pariwisata; hotel, restoran, pertunjukan.

  • Kantor/Pabrik; pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT.

  • Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan

  • Tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.

Penyusunan protokol kesehatan di masing-masing ruang/fasilitas publik melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait. Setiap protokol kesehatan didasarkan pada 3 standar, yaitu standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.

Standar jumlah yaitu mengenai kapasitas ruang/fasilitas publik untuk memastikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Standar aktivitas adalah bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan untuk memastikan penerapan 3M. Sedangkan standar perilaku artinya pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan 3M.

Pemerintah juga terus meningkatkan implementasi berbagai strategi pengendalian pandemi, seperti:

  • Deteksi: meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan kasus.

  • Terapeutik: konversi TT 30-40% dari total kapasitas RS, mengerahkan Tenaga Kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.

  • Vaksinasi: peningkatan alokasi vaksin di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, penambahan sentra vaksinasi, menjadikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan dan di ruang publik, percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, lansia, dan orang dengan komorbid.

“Seluruh upaya dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang lebih didahulukan daripada yang lain. Pemerintah juga berkomitmen akan senantiasa memantau kondisi pandemi COVID-19 secara aktual, agar bisa mengambil kebijakan yang tepat baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tegas Menteri Kominfo.

Pandemi COVID-19 telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun sejak pertama kali muncul di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. World Health Organization (WHO) dan banyak negara, termasuk Indonesia telah bersepakat, bahwa langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan virus corona secara jangka panjang harus disiapkan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya