Menuju konten utama

Masyarakat dan Buruh Tagih Aturan Masalah Daycare ke KSP

Perwakilan massa dan buruh menagih aturan soal daycare ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Masyarakat dan Buruh Tagih Aturan Masalah Daycare ke KSP
Ilustrasi Daycare. FOTO/istockphoto

tirto.id - Sejumlah perwakilan massa dan buruh mendatangi Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Mereka meminta agar ada regulasi sebagai payung hukum pemenuhan hak pengasuhan anak ketika orangtua, terutama ibu bekerja.

Salah satu perwakilan massa, Dian Septi Trisnanti menuturkan bahwa kedatangan mereka yang terdiri atas Institut Solidaritas Buruh Surabaya, KASBI dan KPBI menagih komitmen Jokowi dalam pembentukan tempat penitipan anak atau daycare.

Ia mengaku, komitmen tersebut sudah dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) dengan pembentukan Taman Asuh Anak Ceria (TARA) demi pemenuhan hak anak, tetapi tidak kunjung menjadi regulasi.

"Problemnya dari pedoman itu belum lagi bergerak menjadi sebuah Permen (Peraturan Menteri). Jadi kita menemui KSP, kita berpikirnya perlu payung kebijakan, payung hukum," tutur Dian saat ditemui usai pertemuan, Selasa (29/11/2022).

"Memang kita merujuknya Perpes soalnya kan dari awal Presiden Jokowi yang kemudian memutuskan itu tapi masih verbal kan, belum menjadi kekuatan hukum. Sebenarnya kita kalau undang-undang juga enggak masalah, masalah yang penting ada payung kebijakan sehingga bisa terlaksana dan anggaran tersedia," tegas Dian.

Dian mengatakan permasalahan daycare penting untuk diperhatikan. Ia mengingatkan bahwa tidak sedikit perempuan menjadi pekerja sementara mereka juga kerap harus mengurusi anak. Para ibu yang bekerja akhirnya menitipkan anak mereka ke anggota keluarga atau tetangga mereka selama bekerja.

Namun, anak justru mengalami kejadian tidak menyenangkan saat dirawat tetangga maupun keluarga. Ia mencontohkan ada anak yang diberi antimo agar tidur atau anak yang dipukuli oleh pengasuh tanpa sepengetahuan orangtua.

"Artinya ada problem soal mindset dalam pengasuhan anak, pola pengasuhan anak yang belum berkembang di masyarakat jadi pengetahuannya baik ada baik yang ekonomi menengah atas sampai menengah ke bawah," kata Dian.

Di sisi lain, Dian mengatakan bahwa umur anak yang 2 tahun adalah masa emas. Ia menilai, pendidikan anak yang layak itu akan menciptakan SDM yang andal demi menyongsong generasi emas 2045.

Ia beralasan, anak berumur di bawah 5 tahun yang mendapat kasih sayang yang layak, kebutuhan afeksi mencukupi, kebutuhan kesejahteraan dan kesehatan terpenuhi sehingga bisa menjadi anak sehat dan punya sikap baik. Keberadaan daycare yang ramah anak akan menjadi titik awal pemenuhan hak dasar anak.

Dian pun mengatakan bahwa kebutuhan daycare sangat penting karena tidak sedikit pasutri bekerja. Saat ini, keberadaan daycare pun dinilai hanya bisa diakses para masyarakat menengah-atas karena iuran daycare yang cukup tinggi.

Mereka pun mendorong adanya regulasi karena tidak ingin kasus daycare sama seperti program RP3 (rumah perlindungan perempuan pekerja) yang sudah disahkan dan dipromosikan pemerintah pada G20, tetapi tidak berjalan karena minim duit dan anggaran.

"Artinya, ini menjadi PR bagi kita semua kebijakan yang bagus itu juga harus disertai dengan kebijakan anggaran yang juga baik. Memang disediakan uangnya, karena kalau enggak, ga bisa beroperasi," kata Dian.

Dian menambahkan bahwa pihak KSP merespons positif gagasan tersebut. Pihak KSP yang diwakili oleh Tenaga Ahli Utama Erlinda, Tenaga Ahli Utama, dr Brian Sripahastuti dan beberapa staf KSP lain malah mendorong agar ada regulasi setingkat undang-undang. Namun, Dian mengaku target utama mereka adalah regulasi jelas dalam mekanisme pengelolaan daycare.

"Sebenarnya tanggapan KSP baik, bagus. Cuma kita berharap bagaimana kemudian KSP bisa mendorong ini menjadi payung hukum yang dia bisa menjamin implementasi di lapangan karena kalau dari KPPA menyampaikan oh, ini tidak ada anggarannya, tidak ada dananya terus kemudian ketika berurusan dengan soal lahan karena daycare pasti gedung, lahan, ada pembangunan. Nah, itu yang implementasi di lapangan yang perlu didetailkan baik lewat entah itu nanti undang-undang, entah itu terus kemudian perpres, teknis di lapangan lewat PP atau apapun itu terjamin hak anak. itu sih kalau dari kami," kata Dian.

Baca juga artikel terkait TEMPAT PENITIPAN ANAK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri