Menuju konten utama

Masyarakat Badui Ingin Kepercayaan Sunda Wiwitan Ditulis di e-KTP

Masyarakat Badui menolak jika kolom agama di e-KTP ditulis dengan nama penghayat kepercayaan. Sebab, sejak nenek moyang masyarakat Badui menganut agama Selam Sunda Wiwitan.

Masyarakat Badui Ingin Kepercayaan Sunda Wiwitan Ditulis di e-KTP
Orang-orang Badui dalam (pakaian putih) dan orang-orang Badui luar (pakaian hitam) menjelang acara puncak Seba Badui di Pendopo Rangkasbitung. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, tak ingin sebutan 'penganut kepercayaan' ditulis di kolom agama KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga.

"Kami sangat keberatan dan menolak jika identitas e-KTP dan KK agama warga Badui dicantumkan 'penghayat kepercayaan'," kata Santa (45), warga Badui, di Lebak, Rabu (15/11/2017), seperti dikutip Antara.

Sejak nenek moyang, masyarakat Badui menganut agama "Selam Sunda Wiwitan" dan bukan penghayat kepercayaan. Bahkan, agama Selam Sunda Wiwitan lebih dahulu ada dibandingkan dengan organisasi penghayat kepercayaan.

Karena itu, masyarakat Badui tentu akan menolak jika ditulis kolom agama dengan nama penghayat kepercayaan pada e-KTP maupun KK.

Kementerian Dalam Negeri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pun diminta segera merealisasikan kolom agama masyarakat Badui.

Apabila masyarakat Badui memiliki e-KTP dengan kolom agama "Selam Wiwitan" tentu bisa berpartisipasi pada Pilkada Lebak 2018.

"Kami tidak akan membuat KTP-e jika dicantumkan agama penganut kepercayaan," katanya menjelaskan.

Warga Badui lainnya, Samari (65), mengaku sejak 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama "Selam Sunda Wiwitan."

Namun, pada 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di e-KTP dan KK dicantumkan 'Selam Wiwitan'," katanya.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, saat ini penulisan aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut dua opsi, yakni ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.

Usulan itu berdasarkan hasil putusan MK yang menyarankan teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama KTP-e tidak harus ditulis secara spesifik.

Namun, penulisan dua opsi di atas itu belum final dari pemerintah. "Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait," katanya.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari