Menuju konten utama

Masyarakat Adat Tuntut PN Simalungun Bebaskan 2 Petani Sihaporas

Aliansi Masyarakat Adat menuntut Pengadilan Negeri untuk membebaskan dua petani yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.

Masyarakat Adat Tuntut PN Simalungun Bebaskan 2 Petani Sihaporas
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Aliansi Masyarakat Adat tuntut Pengadilan Negeri Simalungun bebaskan dua petani. Keduanya merupakan korban penangkapan polisi yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.

Keduanya merupakan masyarakat adat yang berasal dari Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi. Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah menghancurkan hutan adat," kata Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Utara Roy Lumban Gaol, ketika dihubungi Tirto, Senin (9/12/2019).

Ia menyatakan ketika masyarakat adat bercocok tanam di wilayahnya, pihak keamanan perusahaan kerap menghalang-halangi aktivitas petani, hingga berujung bentrok dan berujung kriminalisasi terhadap masyarakat setempat.

Konflik agraria di Sumatera Utara masih terjadi, lanjut Roy, memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat sebagai korban. "Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri. Hal ini seolah negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan," ujar dia.

Habisnya konsesi perkebunan tidak menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. Penangkapan Thompson dan Jonny bermula pada 16 September 2019. Sekitar pukul 12.30, saat itu petani berladang di lahannya, lantas pihak keamanan perusahaan datang sembari meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim sebagai area konsesi perusahaan.

Bentrok dua pihak tidak dapat dihindarkan. Pihak perusahaan dan masyarakat saling melaporkan tindakan itu ke polisi, tapi Penyidik Polres Simalungun justru menahan Thomson dan Jonny atas laporan PT TPL yang mengadu atas dugaan penganiayaan orang atau benda.

"Keduanya ditangkap saat polisi memeriksa mereka selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan," ujar Roy. Pada 16 September, pihak perusahaan diwakilkan oleh Humas PT TPL Bahara Sibuea, melaporkan petani dan polisi segera merespons pengaduan itu.

Ketika Thompson melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan pada 18 September, polisi diduga tidak memprosesnya. "Hingga saat ini, laporan oleh Thomson masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Thomson, meski sudah memenuhi unsur dua alat bukti," jelas Roy.

Bukti pertama, berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson akibat pukulan benda tumpul.

Kedua, hasil pemeriksaan Thomson dan saksi-saksi lain yang melihat langsung peristiwa. "Hal-hal tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Thomson," tegas Roy.

Pada 2 Desember lalu telah berlangsung sidang perdana Jonny dan Thomson, tapi saat itu keluarga tidak mendapatkan waktu pemberitahuan sidang sehingga tidak dapat melihat maupun berikan dukungan kepada keduanya.

Roy menegaskan Aliansi Masyarakat Adat mendesak pengadilan membebaskan Jonny dan Thomson, serta inginkan polisi meringkus Bahara Sibuea atas dugaan penganiayaan terhadap petani setempat.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI PETANI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika