Menuju konten utama
Sejarah Masjid di Indonesia

Masjid Raya Syahabuddin di Riau: Warisan Sejarah Kesultanan Siak

Masjid Raya Syahabuddin merupakan peninggalan sejarah Kesultanan Siak Sri Inderapura di Riau.

Masjid Raya Syahabuddin di Riau: Warisan Sejarah Kesultanan Siak
Istana Siak Sri Inderapura, di Kabupaten Siak, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro

tirto.id - Salah satu bangunan kebanggaan masyarakat Siak, Riau, adalah Masjid Raya Syahabuddin. Nyaris setiap hari, terutama pada Jumat, jemaah selalu meruah menghadiri salat di masjid peninggalan sejarah Kesultanan Siak Sri Inderapura ini.

Masjid Raya Syahabuddin memiliki sejarah panjang, saksi bisu kejayaan Kerajaan Siak hingga keruntuhannya. Masjid yang memiliki luas tapak 399 m2 ini termasuk salah satu aset pusaka Kota Siak Sri Indrapura, serta cagar budaya yang dilindungi pemerintah.

Pembangunan Masjid Syahabuddin atau Masjid Raya Siak dimulai pada 1882 di bawah pemerintahan Sultan Syarif Kasim I (1864-1889). Bangunan awalnya sangat bersahaja, terbuat dari kayu dan fondasi sederhana.

Kemudian pada 1926, pada era Sultan Syarif Kasim II (1915-1946) yang merupakan cucu dari Sultan Syarif Kasim I, masjid ini dipindahkan dan dibangun lagi secara permanen ke Jalan Sultan Ismail, di tepi Sungai Siak.

Pembangunan Masjid Syahabuddin memakan waktu cukup lama. Dana yang digunakan berasal dari kas kerajaan dan partisipasi masyarakat Siak.

Setelah 9 tahun dibangun, Masjid Syahabuddin akhirnya rampung pada 1935. Lokasinya berada sekitar 200 meter dari Istana Siak. Arsitektur masjid ini merupakan perpaduan antara Timur Tengah, Melayu, dan Eropa.

Masjid Warisan Kesultanan Siak

Lantaran dibangun pada masa Kesultanan Siak Sri Inderapura, maka Masjid Syahabuddin juga dikenal dengan sebutan Masjid Kerajaan Siak, kemudian disebut juga Masjid Raya Siak.

Khairiah Khairiah melalui tulisannya bertajuk "Menelusuri Jejak Arkeologi di Siak" yang terhimpun dalam Jurnal Sosial Budaya (2014) menyebutkan, nama Syahabuddin berasal dari kata Syahab, salah satu suku Arab yang merupakan nenek moyang sultan-sultan Siak.

Versi lain mengatakan, penamaan Syahabuddin merupakan gabungan dari bahasa Persia dan Arab. Dilansir laman resmi Kabupaten Siak, kata Syah artinya penguasa dalam bahasa Persia, sedangkan Ad-Din berarti agama dalam bahasa Arab.

Makna tersebut menunjukkan bahwa Masjid Syahabuddin merupakan perlambang bahwa raja atau sultan Siak bukan hanya penguasa negara, melainkan juga pemimpin agama.

Mulai dari penamaan yang unik, arsitektur bangunan yang kaya, dan warisan budaya campuran itu merupakan bagian dari tradisi kerajaan Melayu masa silam. Falsafah dasar Kesultanan Siak Sri Inderapura adalah Islam-Melayu-Beraja.

Islam diadopsi sebagai agama resmi kerajaan, Melayu adalah entitas kesatuan sosial yang mencakup rasa kebangsaan dan warisan kebudayaannya, adapun beraja adalah penegasan bahwa raja adalah kepala pemerintahan Kesultanan Siak Sri Inderapura.

Islam adalah agama resmi kerajaan, maka pembangunan tempat ibadahnya pun merupakan salah satu prioritas. Kendati dana pembangunan Masjid Syahabuddin tidak semuanya berasal dari kas kerajaan, namun takmir atau pengelola masjid ini diangkat langsung oleh sultan.

Artinya, gaji takmir untuk mengelola dan mengatur administrasi masjid diserahkan langsung oleh Sultan Siak. Pada era Sultan Syarif Kasim, ketua takmirnya adalah Mufti Haji Abdul Wahid, kemudian digantikan oleh Tuan Lebay Faqih Abdul Muthalib dan Imam Suhel.

Sekarang, takmir Masjid Syahabuddin ditetapkan berdasarkan musyawarah masyarakat setempat.

Sejak berdirinya hingga saat ini, terhitung sudah berkali-kali Masjid Syahabuddin mengalami perbaikan ringan dan penambahan bangunan, mulai dari 1935, 1956, dan 2003.

Perbaikan masjid mencakup dari penggantian bahan kayu menjadi batu, penambahan teras kanan-kiri masjid, dan sebagainya. Kendati demikian, renovasinya tetap mempertahankan gaya arsitektur awal Masjid Syahabuddin.

Saat ini, Masjid Syahabuddin berstatus sebagai Masjid Raya di Kabupaten Siak. Status ini disematkan ketika terjadi pemekaran dari awalnya Kecamatan Siak menjadi Kabupaten Siak pada 1999.

Karena warisan sejarahnya itulah, Masjid Syahabuddin atau Masjid Raya Siak ditetapkan sebagai situs cagar budaya yang dilindungi.

Baca juga artikel terkait SEJARAH MASJID NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya