Menuju konten utama

Masinton: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Hak Angket

Dengan ditolaknya gugatan uji materi dari KPK, Masinton menilai, Pansus Angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK.

Masinton: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Hak Angket
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu menyatakan KPK wajib melaksanakan rekomendasi dari pansus.

"Dengan ditolaknya gugatan uji materi [oleh MK] dari penggugat [pegawai KPK] nah maka Pansus Angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," kata Masinton di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Pada Kamis (8/2/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pegawai KPK atas pasal 79 ayat 3 UU MD3 terkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK.

Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPK, menurut Masinton, komitmen lembaga anti rasuah tersebut dalam memberantas korupsi wajib dipertanyakan oleh publik. Mengingat, menurutnya, rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus Angket bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki kinerja KPK.

"Karena ada temuan-temuan di dalam yang harus dibenahi, baik dari aspek SDM, aspek tata kelola kelembagaan, aspek tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," kata Masinton.

Meskipun begitu, Masinton menyatakan Pansus Angket tidak akan sampai mengkaji ulang keberadaan KPK bila rekomendasi mereka tidak dilaksanakan.

"Enggak perlu dikaji ulang, dianya [KPK] aja yang diperbaiki, kalau mau dikaji ulang kalau korupsinya sudah tidak bisa ditekan dan indeks antikorupsi kita tidak menjadi baik," kata Masinton.

Pansus Angket, kata Masinton, juga tidak akan membentuk dewan pengawas guna memantau pelaksanaan rekomendasi mereka oleh KPK. Namun, pengawasan akan dilakukan sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.

"Ya ini fungsi pengawasan kelembagaan ada di Komisi III," kata Masinton.

Dalam hal ini, Sekjen Nasdem, Johnny G Platte menilai KPK tidak wajib untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Angket. Pasalnya, menurutnya, rekomendasi tersebut belum kuat karena tidak dibuat atas kehadiran KPK sebagai objek dan subjek Pansus Angket.

"Saya kira ini juga tidak akan berlanjut ke mekanisme hak menyatakan pendapat. Jadi rekomendasi itu hanya akan disampaikan saja. Sifatnya saran," kata Johnny.

Adapun Pansus Angket sudah merampungkan rekomendasi mereka untuk KPK yang meliputi aspek kelembagaan, Sumber Daya Manusia, anggaran, fungsi pencegahan dan penindakan, dan pengelolaan barang rampasan. Rencananya rekomendasi tersebut akan diberikan dulu kepada KPK sebelum dibacakan di Paripurna DPR 14 Februari nanti.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari