Menuju konten utama

Masih di Bawah Umur, Pelaku Penjual Data Kejagung Dilepaskan

Pelaku adalah MFW (16), warga asal Lahat, Sumatera Selatan yang menjual 500 megabyte seharga 400 ribu rupiah.

Masih di Bawah Umur, Pelaku Penjual Data Kejagung Dilepaskan
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap upaya aksi jual beli database Kejaksaan Agung yang terjadi Rabu (17/2/2021). Mereka menangkap MFW (16), warga asal Lahat, Sumatera Selatan. Namun MFW dilepaskan Kejaksaan Agung atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan pertimbangan status sekolah dan bersedis tidak mengulangi perbuatan di masa depan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Hazer menuturkan, kejadian berawal ketika Kejagung menerima laporan penjualan database Kejagung di laman raidforums.com.

"Dari hasil penelusuran tim, baik itu yang diketuai bapak Kapusdaskrimti, didapat hasilnya total database yang diperjualbelikan sebesar 500 megabyte dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 kredit atau sekitar 400 ribu rupiah," kata Leo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Instagram Kejaksaan RI, Jumat (19/2/2021).

Kejagung lantas melakukan penelusuran pelaku penjualan data serta kualitas data yang dicuri. Berdasarkan hasil penelaahan, data yang diambil adalah data laman Kejaksaan RI yang bersifat data terbuka dan tidak berkaitan dengan kepegawaian. Data yang diambil juga data informasi perkara serta perintah data di laman Kejaksaan RI.

Dalam berupaya menangkap pelaku, tim Kejagung berusaha membeli data secara langsung dengan pelaku. Berdasarkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan komunitas hacker, tim berhasil mendapatkan data lengkap pelaku yakni MFW, siswa umur 16 tahun yang tinggal di daerah Lahat, Sumatera Selatan.

"Tim bergerak cepat dan pada kamis 18 februari setelah dilakukan profiling dan tracking, yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di Lahat, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat," kata Leo.

Tim Kejagung lantas membawa pelaku dan orangtua korban untuk ditelaah lebih lanjut. Namun pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak memperpanjang setelah Jaksa Agung RI mengeluarkan diskresi untuk tidak memroses hukum.

"Setelah kita lakukan penelitian, bapak Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Leo.

Setidaknya ada sejumlah alasan Jaksa Agung memberikan diskresi. Pertama, MFW masih berstatus pelajar dan bersedia membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selain itu, pihak keluarga juga membuat surat pernyataan untuk mengawasi MFW agar tidak melakukan hal serupa di masa depan. Akan tetapi, Leo mengatakan Kejagung tidak segan menindak jika ada upaya peretasan di masa depan.

"Hari ini kami juga mau menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hacker yang mencoba akan melakukan tindakan peretasan terhadap data-data kejaksaan," kata Leo.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri