Menuju konten utama

Ma'ruf Amin Sebut Transaksi Narkoba di Indonesia Pakai Dark Web

Transaksi narkoba selama pandemi mengikuti pola kebiasaan warga yaitu memanfaatkan jaringan internet.

Ma'ruf Amin Sebut Transaksi Narkoba di Indonesia Pakai Dark Web
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menyebut selama pandemi pola transaksi narkoba berubah menyesuaikan kondisi masyarakat, sehingga barang haram itu dijual lewat internet.

"Para bandar semakin gencar menawarkan barang haram tersebut secara daring atau online, melalui situs-situs gelap atau dark web," kata Ma'ruf Amin, saat membuka webinar “Ancaman Narkoba di tengah Pandemi” melalui konferensi video, Kamis (16/9/2021).

Tingginya angka peredaran narkoba selama pandemi tercermin dari data Badan Narkotika Nasional pada 2020 diungkap transaksi 1,12 ton sabu-sabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi dengan lebih dari seribu tersangka.

Ma'ruf menyebut berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat terlibat aktif untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

"Komitmen dan tekad perlawanan terhadap narkoba harus terus ditumbuhkan dan digelorakan sehingga menjadi komitmen dan tekad kolektif bangsa untuk membersihkan Indonesia dari narkoba," kata dia.

Ia menyayangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19 tidak menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Pembatasan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19 ini ternyata tidak menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat," kata dia

Penjagaan ketat pada berbagai titik akses masuk dan keluar di suatu negara juga tidak menghentikan peredaran narkoba oleh para bandar dan sindikatnya. Selama ini jalur laut menjadi primadona penyelundupan narkoba berupa sabu dan pil dari luar negeri.

"Penjagaan ketat di setiap pintu keluar dan masuk suatu wilayah tidak membuat para bandar dan sindikatnya berhenti untuk mengedarkan barang haram tersebut," katanya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali