Menuju konten utama

Ma'ruf Amin Mencoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara

Setelah pencoblosan, Ma'ruf Amin akan memantau dari rumah di kawasan Menteng.

Ma'ruf Amin Mencoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin membaca koran di rumahnya, Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin berencana akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dekat rumahnya kawasan Tanjung Priok, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 17 April 2019.

Ma'ruf diperkirakan akan berangkat pukul 08.00 pagi dan mencoblos sekitar pukul 09.00. "Jadi coblosnya di Tanjung Priok, Koja," kata Ma'ruf di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Setelah pencoblosan, Ma'ruf akan memantau dari rumah di kawasan Menteng. Dia juga belum mempunyai agenda pertemuan bersama Capres Jokowi.

"Belum jelas apa bergabung dengan Pak Jokowi di mana untuk melakukan evaluasi terakhir dari hasil quick count" ucapnya.

Ma'ruf tak merasa khawatir dengan hasil perolehan di Pilpres nanti. Dia mengaku sudah berpasrah kepada yang Maha Kuasa.

"Usahanya sudah optimal 7 bulan udah panjang sekali itu. Alhamdulillah sampai 7 bulan bisa selesaikan tugasnya," katanya lagi.

Seperti yang dijadwalkan, KPU akan membuka TPS mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, maka akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi.

Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.

Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.

Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan. Artinya bila ada 300 DPT maka akan ada enam surat suara cadangan.

Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto