Menuju konten utama

Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi e-KTP

Markus Nari didakwa menghalangi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani memberikan kesaksian dalam kasus e-KTP. 

Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Markus Nari juga merintangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Ahmad Burhanudin saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Menurut dia, Markus sengaja menghalangi penyidikan kasus yang menyeret namanya.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," kata Ahmad.

Markus Nari didakwa menghalangi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani memberikan kesaksian dalam kasus e-KTP. KPK sendiri sudah menjerat Miryam dengan kesaksian palsu setelah membuktikan adanya ancaman kepada dia.

Cara Markus menghalangi penyidikan yakni adalah dengan meminta pertolongan pengacara Anton Tofik. Anton diminta menghubungi Elza Syarief selaku kuasa hukum Miryam agar mencabut nama Markus dari BAP.

Dengan lobi langsung dari Markus, akhirnya Miryam mau mencabut BAP.

"Pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menemui Miryam S. Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan meminta Miryam untuk mencabut keterangannya di sidang pengadilan yang menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dalam perkara KTP Elektronik, dengan kompensasi terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S. Haryani," kata Ahmas lagi.

Selain mempengaruhi Miryam, Markus juga dianggap menghalangi keterangan yang akan diberikan terdakwa lain kasus e-KTP Sugiharto. Namun Sugiharto menolak tegas.

"Atas pesan tersebut, Sugiharto menolak dengan mengatakan, 'Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami'," kata Ahmad menirukan keterangan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 21, Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) UU 20/2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali