Menuju konten utama

Markus Nari Diputus 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi e-KTP

Majelis Hakim Tipikor memutus Markus Nari dengan pidana selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta.

Markus Nari Diputus 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Mantan anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari dipenjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta yang apabila tidak dibayarkan maka yang bersangkutan akan dipidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti.

Putusan hakim terhadap Markus Nari ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut koruptor ini dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hakim juga menyatakan Markus telah menerima uang sebesar 400 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp4 miliar, sebagaimana yang diungkapkan oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam fakta persidangan sebelumnya. Duit itu terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

Hakim memutuskan Markus harus mengganti uang tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dollar AS," ujar hakim Ketua.

Namun, jika Markus tidak lekas menyerahkan uang penganti dalam kurus waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Markus akan disita untuk kemudian dilelang sebagai peganti.

Jika harta benda Markus tidak mencukupi untuk membayar uang peganti tersebut, maka ia akan dipidana penjara selama dua tahun.

Selain itu Markus juga diputuskan tidak bisa menduduki jabatan publik dalam kurun waktu tertentu pasca putusan persidangan.

"Mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujarnya.

Atas perbuatannya Markus disangkakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Markus bersama pihak lainnya serta sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP diduga merugikan negara sebesar Rp2,31 triliun. Markus juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar 900 ribu dolar AS dalam pengadaan proyek e-KTP.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menilai Markus bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP. Mantan anggota DPR RI itu diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika