Menuju konten utama

Mardiono Diminta Bereskan Tugas Sebelum Mundur dari Wantimpres

Jokowi meminta Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyelesaikan tugasnya sebelum mengundurkan diri dari Wantimpres.

Mardiono Diminta Bereskan Tugas Sebelum Mundur dari Wantimpres
Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan sambutan saat menghadiri Musyawarah Kerja DPW PPP Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

tirto.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mardiono bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Usai pertemuan, Mardiono mengaku membahas soal posisinya saat ini yang menjadi Plt Ketua Umum PPP sementara undang-undang melarang Wantimpres aktif dalam partai politik.

"Karena memang undang-undang itu tidak memperbolehkan saya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt Ketua Umum PPP saya harus mengundurkan diri. Oleh karena itu tadi saya meminta arahan dari bapak presiden. Bahwa presiden tadi menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan," kata Mardiono saat memberikan keterangan, Senin (10/10/2022).

Mardiono menuturkan bahwa ia tengah menyelesaikan kajian percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Ia mengatakan, 45 persen penduduk desa atau sekitar 119 juta warga yang tinggal di 74.961 desa itu mengalami tekanan biaya ekonomi tinggi. Jokowi pun meminta agar kajian tersebut selesai sebelum mengundurkan diri.

"Karena itu, tadi bapak presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri. Sehingga tugas saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari bapak presiden," kata Mardiono.

Pemilihan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum adalah hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional PPP, Minggu (4/9/2022) lalu.

Kader PPP memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa yang sebelumnya menjadi ketua umum karena dinilai tidak membawa perubahan bagi partai berlambang ka'bah. Mardiono pun resmi menjadi Plt Ketua Umum PPP setelah PPP mendapat SK perubahan kepengurusan dari Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Mardiono sebelum menjabat sebagai Plt. Ketua Umum PPP sudah menduduki jabatan sebagai Anggota Wantimpres. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh aktif dalam partai politik.

Baca juga artikel terkait PPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto