Menuju konten utama

Mardani Maming Klaim Dikriminalisasi, KPK: Opini Tanpa Landasan

Mardani Maming merasa sedang jadi korban kriminalisasi, sementara KPK minta jangan membuat opini kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum.

Mardani Maming Klaim Dikriminalisasi, KPK: Opini Tanpa Landasan
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengusut kasus suap yang melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dengan bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri dalam rangka menanggapi tudingan Mardani Maming yang mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali Fikri berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang membuat opini kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum, khususnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, hingga saat pihak PBNU belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait wacana pendampingan hukum yang kabarnya akan diberikan kepada Bendahara Umumnya, Mardani Maming yang sedang dalam masa penyelidikan kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Selain Mardani Maming, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah adik Mardani, Rois Sunandar. Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku selama enam bulan hingga Desember 2022.

Diketahui, Mardani Maming pernah diperiksa tim penyelidik selama sekitar 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut diduga kasus tersebut terkait dengan izin usaha pertambangan.

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto