Menuju konten utama

Mardani Maming akan Jalani Sidang Secara Daring dari Jakarta

Sidang perdana terhadap Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022).

Mardani Maming akan Jalani Sidang Secara Daring dari Jakarta
Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010 - 2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H.Maming ( kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming akan mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sidang perdana terhadap mantan Bendahara Umum PBNU itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022).

"Jadi sidang perdana Kamis (10/11) lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK," kata Aris, di Banjarmasin, Selasa (8/11/2022) dilansir dari Antara.

Mardani merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK.

Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan Mardani Maming di Jakarta.

"Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto