Menuju konten utama

Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Maqdir Ismail menuding dakwaan jaksa KPK layak dibatalkan sebab tak menyebut sejumlah nama eks anggota DPR yang tersangkut korupsi e-KTP.

Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota DPR RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi sasaran kritik Maqdir karena tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto memiliki peran besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, dia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan seperti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung tentang pembuatan surat dakwaan.

"Tidak bisa seperti sekarang ini. Kalau itu dibilang strategi (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi tanggapan KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota DPR di dakwaan Novanto, yakni sebagai strategi komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir memakai alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak dapat diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti bisa menjadi alasan pembatalan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia berpendapat keterlibatan keduanya bisa dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu dapat diproses," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom