Menuju konten utama

MaPPI FHUI Akan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Kasus Baiq Nuril

MaPPI FHUI sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan PK atas putusan MA terhadap Baiq Nuril.

MaPPI FHUI Akan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Ketua Harian Lembaga Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dio Ashar Wichaksana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tehadap keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Baiq Nuril.

Pada 14 Desember 2018 lalu, dalam putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018, Baiq dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta.

Dio bersama rekan advokat lainnya yang tergabung dalam #SaveIbuNuril akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu.

"Kalo PK kan pasti ada dokumen untuk memori peninjauan kembalinya apa, sama dokumen analisisnya siapa. Itu yang harus dipersiapkan," ujarnya kepada reporter Tirto di Ev Hive D. Lab Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Selain itu, ia menuturkan MA seharunya menggunakan peraturan yang mereka buat, yaitu Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pasal 3 Perma ini menyebutkan, peraturan dibuat agar hakim yang memeriksa perkara perempuan berhadapan dengan hukum, memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum).

"Nah salah satu kami mendorong ada Perma tadi. Nah ketika ada kasus ini kita berharap ada suatu bahan advokasi agar kasus ini tidak terjadi lagi," tutur Dio.

MA menyatakan Nuril bersalah serta menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Putusan kasasi itu menuai kritik sebab Nuril adalah korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan bekas atasannya di SMA 7 Mataram, Muslim.

Sementara status Muslim adalah pelapor di kasus ini yang menuduh Nuril menyebar rekaman percakapan mesum eks Kepala Sekolah SMA 7 Mataram tersebut.

Belakangan setelah kasus ini mendapat sorotan dari publik, Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi penahanan Nuril yang semula dijadwalkan pada Rabu (21/11/2018). Kejaksaan menunda eksekusi untuk memberi kesempatan Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baiq Nuril, bersama kuasa hukumnya, juga sudah melaporkan terduga pelaku kekerasan seksual, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra