Menuju konten utama

Mantan Sekda Aceh Klaim Irwandi Buat Banyak Program Antikorupsi

Mantan Sekda Aceh mengklaim Irwandi Yusuf membentuk banyak program antikorupsi selama menjabat gubernur. 

Mantan Sekda Aceh Klaim Irwandi Buat Banyak Program Antikorupsi
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh periode 2010-2013 Teuku Setia Budi hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Dalam kesaksiannya, Budi mengklaim Irwandi membentuk banyak program anti-korupsi sejak menjadi gubernur Aceh pada periode pertama, yakni 2007-2012.

"Pertama-tama beliau membentuk tim asistensi penertiban aset-aset daerah," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).

Budi menjelaskan, awalnya banyak aset dinas yang tidak terinventarisir. Dia mencontohkan sejumlah mobil milik Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang diserahkan ke Pemprov Aceh setelah lembaga itu dibubarkan.

Semula mobil-mobil itu dibagikan kepada sejumlah dinas untuk operasional. "Namun ternyata mobil ini tidak dicatat sebagai inventaris Ada lporan masyarakat," kata Budi.

Temuan itu ditindaklanjuti tim asistensi itu dan dilaporkan ke Irwandi. Akhirnya, kata Budi, mobil-mobil itu ditarik ke sekretariat pemda.

Budi menambahkan Irwandi juga membentuk Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh. Tim ini berfungsi mengumpulkan aduan masyarakat atas dugaan korupsi di Aceh.

Menurut Budi, salah satu kasus yang ditangani tim ini ialah dugaan pungli di jembatan timbang Seumadam.

"Ada pungli di timbangan Seumadam, laporkan, sampai ke beliau diambil tindakan administratif kemudian kepada yang bersangkutan," ujar Budi.

Tak hanya itu, kata Budi, Irwandi merupakan kepala daerah pertama yang menerapkan fit and proper test untuk seleksi pejabat eselon 2. Fit and proper test ini dilakukan oleh tim independen.

"Dijaringlah orang-orang yang cocok jadi pejabat eselon 2 itu. Itu belum pernah ada di Indonesia sebelumnya," ujar Budi.

Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha daerah itu.

Jaksa juga mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Selain itu, Irwandi didakwa telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara di kasus suap, Irwandi dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom