Menuju konten utama

Mantan Rektor UNJ Gugat Menristekdikti

Prof. Djaali, mantan Rektor UNJ, enggan berkomentar banyak tentang gugatannya kepada Menristekdikti.

Mantan Rektor UNJ Gugat Menristekdikti
Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang baru saja diberhentikan. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Djaali, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keputusan pemberhentian sementara yang dikeluarkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang dikeluarkan pada 25 September lalu. Gugatan itu rencananya akan disidangkan pada Selasa (10/10/2017) mendatang.

Dalam salinan surat pemanggilan diperoleh Tirto.id, Mohammad Nasir selaku Menristekdikti dipanggil oleh Ketua PTUN Jakarta untuk didengar keterangannya dalam gugatan yang diajukan oleh Prof. Djaali. Mohammad Nasir dipanggil sebagai tergugat dalam perkara Nomor: 196/G/2017/PTUN, yang dilaporkan. Prof Djaali terkait SK Pembebasan yang dikeluarkan Menristekdikti tentang pemberhentiannya sebagai Rektor UNJ

Namun, saat dikonfirmasi mengenai gugatan kepada Menristekdikti itu, Prof. Djaali menolak memberikan penjelasan. “Saya tidak mau berkomentar mengenai itu,” elaknya melalui sambungan telepon kepada Tirto.id, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Mohammad Nasir selaku tergugat belum memberikan respons atau konfirmasi mengenai surat pemanggilan yang ditujukan kepada dirinya oleh PTUN tersebut. Begitupula dengan pihak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang tampaknya juga tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah ini.

Seperti diketahui, Kemenristekdikti akhirnya mengeluarkan rekomendasi menyikapi temuan Tim Evaluasi Akademik juga Tim Independen tentang dugaan plagiasi dilakukan oleh 5 mahasiswa Pascasarjana UNJ. Temuan itu juga mengarah kepada keterlibatan Prof. Djaali selaku rektor yang masih menjabat saat itu.

Prof. Djaali diduga telah melanggar Pasal 3 angka 4, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 6, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat.

Dugaan tentang praktik plagiarisme ini sudah mengemuka selama setahun terakhir, dan baru ada keputusan tegas dari Kemenristekdikti dengan memberhentikan Prof. Djaali dari jabatannya sebagai Rektor UNJ.

Akibatnya, tanggal 27 September 2017 lalu, tim kuasa hukum Prof. Djaali melaporkan Supriadi Rustad, Ketua Tim Evaluasi Akademik Kemenristekdikti, dan seorang Dosen UNJ yakni Ubaidillah Badrun jepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Temuan plagiasi disertasi 5 program Pascasarjana UNJ disebut oleh kuasa hukum Prof. Djaali tak memiliki dasar. Dua nama di atas digugat karena dianggap telah mencemarkan nama baik Prof. Djaali. Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Porli, Prof. Djaali juga menyampaikan aspirasi di depan Komisi X DPR-RI pada pada 5 Oktober 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS REKTOR UNJ atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Iswara N Raditya