Menuju konten utama

Mantan Presdir PT Asuransi Allianz Life Jadi Tersangka

Pengacara nasabah menganggap cara dan proses klaim polis asuransi Allianz Life Indonesia menyalahi peraturan.

Mantan Presdir PT Asuransi Allianz Life Jadi Tersangka
gedung allianz insurance. tirto/andrey gromico

tirto.id - Mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manager Claim perusahaan itu, Yuliana Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dijadikan tersangka berdasar surat SP2HP V (Kelima) dengan Nomor B/1938/IX/2017/Dit.Reskrimsus terkait perkembangan hasil penyelidikan.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Direktur Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada Tirto, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan bukti-bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka, Adi enggan menjawab secara rinci. Ia hanya mengatakan: “Insya Allah buktinya sudah lengkap.”

Dalam perkembangan penyidikan sendiri, kepolisian telah meminta keterangan dari 9 pihak PT Allianz Life Indonesia, Kemendag RI, Kemenkumham RI, dan juga ahli hukum asuransi dari Universitas Trisakti.

Untuk langkah selanjutnya, Yuliana dan Joachim akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Pernyataan Resmi PT Allianz Life Indonesia

Melalui tanggapan resminya pada Senin (25/9) kemarin, PT. Allianz Life Indonesia mengatakan bahwa Joachim dan Yuliana sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu. Meski dalam surat itu PT. Allianz Life Indonesia tidak menyebut secara gamblang penetapan tersangka Joachim, tetapi mereka mengakui ada ‘mantan’ Direktur Utama dan ‘mantan’ karyawannya yang dijadikan tersangka.

“Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka,” kata perusahaan itu melalui keterangan tertulis. “Perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.”

Di sisi lain, kuasa hukum dari 13 nasabah yang mengadukan PT. Allianz Life Indoensia, Alvin Lim, menjelaskan bahwa perusahaan itu tidak mempunyai iktikad baik untuk memberikan uang polis asuransi kepada para nasabahnya sejak dari awal.

Menurut Alvin, PT. Alliaz Life Indonesia sudah melanggar aturan yang ada dalam polis dan memberikan persyaratan yang tidak masuk akal kepada para nasabahnya.

Upaya Mediasi PT Allianz Life Indonesia dengan Nasabah

Usaha mediasi antara PT. Allianz Life Indonesia dan nasabah sudah dilakukan sebanyak 2 kali, tetapi tidak kunjung berhasil. Pada awalnya, PT.Allianz Life Indonesia malah menantang nasabahnya untuk melapor kepada aparat kepolisian. “Kami lapor (polisi), kemudian dimediasi,” terang Alvin, Rabu (27/9).

Pada mediasi pertama, perundingan antara pihak nasabah dan PT. Allianz Life Indonesia yang diwakilkan kantor pengacara Atmajaya Salim tidak berjalan baik. PT.Allianz Life tetap menolak membayar uang polis sebesar Rp16,5 juta sampai dengan ratusan juta.

Sementara pada mediasi kedua, perundingan antara PT. Allianz Life Indonesia yang diwakilkan kantor pengacara lainnya, Adnan Kelana dengan pihak nasabah juga tidak menemukan titik temu.

Alvin dan para nasabah bahkan meminta biaya yang jauh lebih besar daripada klaim uang polis asuransi. Meski enggan menuturkan jumlahnya, Alvin mengatakan angka itu normal karena nasabah sudah dirugikan karena harus mengurus berbagai hal ke kantor PT.Allianz Life Indonesia dan kepolisian, juga untuk membayar dana usaha hukum.

Menurut Alvin, uang tersebut bisa dikategorikan uang ganti rugi bagi nasabah. “Tapi malah ditolak, katanya kami memeras, ya gimana,” katanya lagi.

Alvin menegaskan, selama ini sudah ada 3 laporan ke kepolisian terkait PT.Allianz Life Indonesia, 2 di Polda Metro Jaya, dan 1 daerah Polres. Laporan pertama muncul tanggal 4 April 2017 dengan nomor laporan LP/1645/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dan pada tanggal 18 April dengan nomor LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Terkait dengan kasus yang dikategorikan dalam hukum pidana dan bukan perdata, Alvin menjelaskan bahwa ini adalah hal yang wajar. Yang dilaporkan oleh nasabah bukanlah ganti rugi, tetapi cara dan proses klaim polis asuransi yang dianggap menyalahi peraturan.

“Selama ini orang tidak tahu soal begini. Saya tahu. Awalnya polisi juga bingung kenapa pidana. Setelah saya jelaskan 2 jam, baru mereka tahu bahwa memang ini pidana,” kata Alvin.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN ASURANSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto