Menuju konten utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Bebas dengan Jaminan 1 Juta Ringgit

Uang jaminan dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib. 

Mantan PM Malaysia Najib Razak Bebas dengan Jaminan 1 Juta Ringgit
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

tirto.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Razak dibebaskan dengan jaminan 1 juta ringgit dari dua anaknya.

Dilansir dari Antara, jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kuala Lumpur itu.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7/2018) dan Senin depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kuala Lumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30 waktu setempat.

Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi sebesar 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.

"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.

Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.

Datuk Seri Najib Tun Razak ditangkap di rumahnya, Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, pada pukul 14.35 waktu Malaysia, Selasa (3/7/2018).

Gugus Tugas 1MDB yang dibentuk Pemerintah Malaysia membenarkan telah menangkap Najib Razak terkait dengan investigasi SRC International Sdn Bhd.

Gugus Tugas 1 MDB terdiri dari Tan Sri Abdul Gani Patail, Tan Sri Abu Kassim Mohamed, Dato' Sri Mohd Shukri Abdull dan Dato' Abdul Hamid Bador.

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) memastikan Najib Razak akan disidang pada Rabu besok (4/7/2018), sekitar pukul 08.30 waktu Malaysia, di Mahkamah Kuala Lumpur, demikian dilansir The Star Online.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NAJIB RAZAK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora