Menuju konten utama

Mantan Pimpinan KPK Minta Pengadilan Tegas Jalankan Jadwal Sidang

Chandra menyarankan MA menerbitkan peraturan baru untuk memangkas hal-hal tak penting dalam sidang gugatan perdata.

Mantan Pimpinan KPK Minta Pengadilan Tegas Jalankan Jadwal Sidang
Chandra M Hamzah. FOTO/ANTARA

tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyebut penyelesaian sengketa perdata di Indonesia masih memiliki banyak masalah. Pasalnya, ada banyak proses hukum yang kurang penting, namun tetap dipertahankan.

Menurut Chandra, perbaikan hukum harus dimulai dari lembaga pengadilan. Sehingga, ia meminta pengadilan membuat jadwal sidang yang lebih rapi dan tegas untuk mempersingkat waktu penyelesaian sengketa perdata.

"Jadi pertama yang harus dilakukan adalah tidak usah buat apa-apa. Cukup pengadilan buat schedule yang rapi tentang persidangan. Jadwal sidang yang rapi, tepat, dan tegas, itu cuma butuh pulpen dan kertas," kata Chandra di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selain meminta pengadilan tegas dalam menetapkan waktu sidang, Chandra juga menyarankan Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang memangkas hal-hal tak memiliki esensi untuk sidang gugatan perdata. Beberapa hal yang dianggap Chandra tak penting dalam persidangan perdata adalah penyampaian replik dan duplik.

Chandra menyebut, rata-rata biaya proses perkara perdata yang harus dikeluarkan pihak bersengketa mencapai 74 persen dari nilai sengketa. Hal itu menunjukkan tak adanya efisiensi dan timbulnya kerugian materi yang harus ditanggung pihak-pihak bersengketa.

"Angka di 2018 sebenarnya sudah membaik dibandingkan biaya proses perkara pada 2017 yang mencapai 118 persen," katanya.

Ia juga menyebut eratnya kaitan antara perkara perdata dengan pidana, Menurut Chandra, setiap tahun hampir separuh perkara pidana yang dikasasi ke MA berawal dari sengketa perdata.

Chandra menjadikan Laporan Tahunan MA sebagai dasarnya berargumentasi. Ia menganggap banyaknya perkara perdata yang dibawa ke ranah pidana karena lamanya proses penyelesaian sengketa.

"Karena sistem peradilan perdata belum bisa memberi dampak konkret bagi penyelesaian sengketa, terutama soal eksekusi, maka sistem peradilan pidana juga dipakai sebagai saluran," ujar Chandra.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PERDATA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto