Menuju konten utama

Mantan Pegawai Kemenag Akui Peran Lukman di Kasus Jual Beli Jabatan

Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmadi mengaku pernah menghadap Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin.

Mantan Pegawai Kemenag Akui Peran Lukman di Kasus Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) selaku saksi meninggalkan ruangan saat jeda sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi mengaku pernah menghadap Lukman Hakim Saifuddin, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan. Pertemuan tersebut mereka lakukan untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Kala itu, Lukman masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Benar, pernah," ujar Ahmadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Kendati demikian ia tak mampu merinci waktu saat Menag memanggil dirinya tersebut. Sebab ia kadung lupa.

"Yang jelas menjelang pengumuman tiga besar," ujarnya.

Ahmadi sebagai Panitia Pelaksana yang membidani administrasi juga mendaku mengetahui bahwa sebelumnya Haris berada posisi nomor urut empat dan tidak masuk dalam tiga besar. Namun, seiring berjalannya waktu ada perubahan, Haris menjadi nomor tiga.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, Ahmadi mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut, kata Ahmadi, diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris.

Naiknya Haris satu tingkat lebih tinggi disinyalir karena terjadi perubahan nilai antar-kandidat.

"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya. "Sebelumnya saya tidak tahu [ada perubahan nilai] tapi terakhir saya tahu tentang Pak Haris."

Ia juga mengatakan perubahan nilai yang terjadi pada Haris merupakan kewenangan atasannya.

"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," ujarnya.

Dalam sidang itu, JPU KPK juga mempertanyakan alasan Menag yang meminta kepada Ahmadi untuk meloloskan Haris dalam tiga besar. Namun Ahmadi beralasan tidak begitu mengetahui hal tersebut.

"Sesungguhnya tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas bahwa [Haris] harus masuk," ujarnya.

Dalam sidang, Rabu (30/10/2019), Ahmadi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Haris Hasanudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait jual beli jabatan tersebut karena terbukti memberi uang kepada Romahurmuziy dan Lukman Hakim.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika