Menuju konten utama
Kasus Suap BLBI:

Mantan Menkeu Bambang Subianto Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK

KPK memeriksa mantan Menkeu Bambang Subianto terkait kasus suap BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Mantan Menkeu Bambang Subianto Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto menuju ruang pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Mantan Menteri Keuangan era kepemimpinan Habibie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/7/2019). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tanya saja KPK," ujar Bambang saat ditanyakan sejumlah wartawan mengenai pemeriksaannya di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Selain Bambang, KPK juga memeriksa Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, serta Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta dalam kasus yang sama. Tetapi ia tak mau bicara selepas diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN [Itjih Nursalim]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2019).

KPK menduga, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sama-sama memiliki peran dalam kasus korupsi BLBI.

"Yang bersangkutan (Itjih) diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam perkara ini," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (8/7/2019).

"Secara detail, kami belum bisa sampaikan karena proses penyidikan sedang berjalan. Kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan. Tapi tentu ada peran masing-masing ya, apakah SJN ataupun di ITN dalam pokok perkara ini," lanjutnya.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno